Correct Article 8
PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
BUMN dalam melaksanakan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat bekerja sama dengan:
a. BUMN lain;
b. badan usaha milik swasta;
c. badan usaha milik daerah;
d. koperasi;
e. lembaga penelitian dan pengembangan;
f. lembaga pengkajian dan penerapan; dan/atau
g. perguruan tinggi.
Your Correction
