Correct Article 24
PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi usaha mikro dan usaha kecil, BUMN dapat:
a. melakukan kerja sama; atau
b. memberikan hibah, dana Program Pendanaan UMK kepada BUMN lain, Anak Perusahaan atau Perusahaan Terafiliasi BUMN yang memiliki bidang usaha sebagai lembaga pembiayaan, perbankan, atau lembaga yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
(3) Pelaksanaan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan RUPS/Menteri.
(4) Persetujuan RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga memuat mekanisme pelaksanaan hibah oleh BUMN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Your Correction
