Correct Article 32
PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan Program TJSL BUMN.
(2) Direksi melakukan evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk mengukur kinerja dan capaian manfaat baik kepada BUMN maupun kepada lingkungan.
(3) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program TJSL BUMN.
Your Correction
