Correct Article 22
PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Program Pendanaan UMK dilakukan melalui pemberian:
a. modal kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
b. pendanaan tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek paling lama 1 (satu) tahun untuk memenuhi pesanan dari rekanan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Modal kerja dalam bentuk pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan jasa administrasi sebesar:
a. 3% (tiga persen) efektif per tahun;
b. suku bunga flat (tetap) yang setara dengan 3% (tiga persen) efektif per tahun; atau
c. ketentuan lain yang ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu/tenor pinjaman paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:
a. prinsip jual beli, maka proyeksi margin yang dihasilkan disetarakan dengan margin sebesar jasa administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
atau
b. prinsip bagi hasil, maka rasio bagi hasil yang diterima BUMN mulai dari 10% (sepuluh persen) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen) berdasarkan perjanjian.
Your Correction
