Correct Article 17
PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Direksi menyusun perencanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, sebagai strategi dan petunjuk pelaksanaan untuk menjamin efektivitas dan keberhasilan Program TJSL BUMN.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memuat:
a. prognosa pelaksanaan Program TJSL BUMN tahun sebelumnya;
b. proyeksi rencana program dan anggaran Program TJSL BUMN;
c. penetapan prioritas tujuan pembangunan berkelanjutan; dan
d. target kinerja.
(3) Dalam menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi harus memperhatikan:
a. dampak dan risiko dari aktivitas BUMN;
b. kebutuhan dan potensi yang timbul;
c. keunggulan dan kearifan lokal;
d. orientasi keberlangsungan dan dampak yang diharapkan; dan
e. fokus dan arah pembangunan berkelanjutan.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Program TJSL BUMN.
(5) Rencana kerja dan anggaran Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian dari RKAP yang disahkan oleh RUPS/Menteri.
Your Correction
