Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program TJSL BUMN dalam bentuk pemberian bantuan dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, BUMN dapat melakukan kerja sama dengan: a. BUMN lain; b. Anak Perusahaan; c. Perusahaan Terafiliasi BUMN; d. badan hukum yang didirikan oleh BUMN untuk tujuan sosial dan kemanusiaan; e. badan usaha; dan/atau f. badan hukum lainnya.
Your Correction