Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap BUMN wajib menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Program TJSL BUMN yang disampaikan kepada Menteri dalam: a. laporan triwulanan; dan b. laporan tahunan. (2) Laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri. (3) Khusus untuk laporan keuangan Program Pendanaan UMK tahunan harus diaudit oleh kantor akuntan publik secara terpisah dari audit laporan keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS/Menteri.
Your Correction