Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemrintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerntahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Dinas Penataan Ruang yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Penataan Ruang Kota Bandung.
7. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
8. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
9. Teknik Pengaturan Zonasi Bonus yang selanjutnya disingkat TPZ Bonus adalah salah satu teknik pengaturan zonasi yang mengatur peningkatan intensitas dan kepadatan bangunan dengan imbalan penyediaan fasilitas publik sebagai kompensasi.
10. Kompensasi adalah fasilitas publik yang diserahkan oleh masyarakat baik perorangan, badan usaha, maupun lembaga kepada Pemerintah Daerah atas pemanfaatan ruang yang melampaui nilai Koefisien Lantai Bangunan
11. Pelampauan …
https://jdih.bandung.go.id/
11. Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut pelampauan KLB adalah kelebihan hasil perbandingan yang dihitung dari jumlah luas lantai seluruh bangunan terhadap luas lahan perpetakan atau persil yang dikuasai.
12. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
13. Lahan adalah bidang tanah untuk maksud pembangunan fisik.
14. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
15. Subzona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
16. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka presentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas antara lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
17. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan yang luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
18. Transit Oriented Development yang selanjutnya disingkat TOD adalah kawasan terpadu dari berbagai kegiatan fungsional kota dengan fungsi penghubung lokal dan antar lokal.
19. Dinas …
https://jdih.bandung.go.id/
19. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.
20. Tim Pengkaji adalah tim yang dibentuk oleh Wali Kota untuk melakukan pengkajian secara teknis dan yuridis dalam pengambilan keputusan.
21. Tim Verifikasi adalah tim yang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penerapan Teknik Pengaturan Zonasi Bonus dan kompensasi yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
22. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, kegiatan budaya, maupun kegiatan khusus.
23. Mendirikan bangunan gedung adalah mendirikan, membuat atau mengubah, memperbaharui, memperluas, menambah atau membongkar bangunan atau bagian daripadanya termasuk kegiatan yang dilakukan pada tanah yang bersangkutan.
24. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
25. Garis …
https://jdih.bandung.go.id/
25. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis pada halaman persil bangunan gedung yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, atau as pagar dengan jarak tertentu dan merupakan batas antara bagian kavling/persil yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun bangunan gedung.
26. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
27. Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori.
28. Rumah Susun Sewa adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan cara sewa.
29. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
30. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung yang selanjutnya disebut RTRWK adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang.
31. Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung yang selanjutnya disebut RDTRK adalah penjabaran dan pendetailan RTRWK yang bersifat operasional sebagai landasan di dalam mengeluarkan izin pembangunan.
32. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
33. Pusat …
https://jdih.bandung.go.id/
33. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani wilayah kota.
34. Sub Pusat Pelayanan Kota yang selajutnya disebut SPK adalah kawasan yang secara fungsi dan geografis menjadi pusat dalam melayani perkembangan kota.
35. Nilai Jual Objek Pajak atau yang disebut NJOP adalah angka rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
(1) Kompensasi terhadap pelampauan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditetapkan dalam bentuk penyedian fasilitas publik:
a. menyediakan lahan dan/atau membangun RTH Publik;
b. menyediakan lahan dan/atau membangun rumah susun umum;
c. menyediakan lahan dan membangun fasilitas pendidikan dan/atau kesehatan;
d. menyediakan dan/atau membangun waduk atau situ;
e. menyediakan infrastruktur;
f. penyediakan jalur dan meningkatkan kualitas fasilitas pejalan kaki yang terintegrasi dengan angkutan umum;
g. menyediakan jalur sepeda yang terintegrasi dengan angkutan umum;
h. menyediakan ruang untuk sempadan sungai dan membuat peningkatan kualitas sempadan sungai;
i. menyediakan jalan tembus bagi pejalan kaki dalam blok/kapling dengan persyaratan teknis;
1. berada pada lantai dasar bangunan (groundfloor) dan mempunyai lebar minimal 3,5m (tiga koma lima meter);
2. berada di atas muka tanah (above ground level) tetapi berhubungan langsung dengan fasilitas pedestrian yang berada pada lantai dasar, dan mempunyai lebar minimal 3,5m (tiga koma lima meter);
3. berhubungan secara langsung dengan fasilitas sistem angkutan umum masal; dan
4. minimal dapat dilalui 16 (enam belas) jam sehari.
j. menyediakan …
https://jdih.bandung.go.id/
j. menyediakan sebagian lahan pribadi/privat untuk penambahan lebar jalur pejalan kaki publik dengan persyaratan teknis:
1. terintegrasi dengan jalur pejalan kaki yang ada;
2. menarik untuk pejalan kaki dan mudah diakses;
3. terbuka untuk umum;
4. sebagai bagian dari penataan dan pengembangan jalur pejalan kaki yang mendukung sistem pergerakan orang menuju dan atau dari sarana sistem angkutan umum massal; dan
5. menyediakan ruang untuk sektor informal.
k. menyediakan sarana/prasarana persampahan.
(2) Penyediaan fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam wilayah administrasi Kota Bandung yang memiliki nilai manfaat dan produktivitas yang optimal untuk kepentingan pembangunan Kota Bandung, serta dapat memenuhi kebutuhan untuk menyelesasikan permasalahan di Daerah Kota.
(3) Rusun umum yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi ketentuan khusus untuk rusun umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai prioritas Pemerintah Daerah Kota harus diserahkan kepemilikannya kepada Pemerintah Daerah Kota untuk menjadi aset Daerah Kota.
(5) Terhadap penyediaan fasilitas publik dalam bentuk penyediaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), apabila lahan pengganti yang terkena prasarana dan sarana kota belum dapat dilaksanakan sesuai rencana kota, maka lahan harus difungsikan sebagai RTH dan tidak boleh difungsikan untuk kegiatan lain.
(6) Lahan …
https://jdih.bandung.go.id/
(6) Lahan yang disiapkan untuk kompensasi TPZ Bonus harus terlebih dahulu diumumkan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan bahwa lahan tersebut digunakan untuk RTH, rumah susun sewa, atau bentuk fisik lainnya sesuai prioritas Pemerintah Daerah Kota.