Correct Article 5
PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus
Current Text
(1) Permohonan izin pelampauan KLB harus melampirkan persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. Persyaratan administratif:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku;
2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. fotokopi akta pendirian badan hukum bagi pemohon berbadan hukum;
4. fotokopi surat kepemilikan lahan yang dilegalisir notaris;
5. surat penyataan dari instansi pemerintah untuk lahan milik pemerintah;
6. fotokopi tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya;
7. gambar siteplan atau rencana tapak yang telah sesuai dengan arahan teknis rencana kota, desain gambar arsitektur bangunan, beserta dokumen detail mengenai rencana perhitungan bangunan yang diinginkan;
8. dokumen …
https://jdih.bandung.go.id/
8. dokumen terkait untuk lahan dan atau objek kompensasi yang diajukan jika sudah tersedia;
9. fotokopi dokumen perizinan yang pernah diterbitkan; dan
10. pernyataan kesanggupan menyerahkan kompensasi yang dinyatakan secara notariil.
b. Persyaratan teknis:
1. kajian lingkungan;
2. kajian lalu lintas;
3. kajian daya dukung dan daya tampung;
4. kajian keserasian lingkungan, dan/atau; dan
5. kajian teknis lainnya yang dibutuhkan.
(2) Permohonan TPZ Bonus harus dituangkan dalam KRK yang harus dipenuhi untuk mengajukan IMB.
(3) Penyediaan fasilitas publik sebagai bentuk kompensasi terhadap pelampauan KLB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi kemampuan daya dukung tanah dan geologi/batuan;
b. bukan merupakan bangunan ataupun kawasan yang termasuk dalam cagar budaya;
c. tidak melanggar peraturan zonasi yang ditetapkan dalam hal pemanfaatan ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruangnya;
d. tidak menyebabkan berkurangnya KDH minimal;
e. mempertimbangkan ketersediaan dan kapasitas infrastruktur dan utilitas umum yang mendukungnya;
f. mempertimbangkan standar kebutuhan prasarana dan sarana kepentingan umum; dan
g. peruntukan lahan di luar hijau lindung dan hijau binaan.
h. mempertimbangkan program proritas pemerintah kota.
Bagian …
https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction
