Correct Article 12
PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus
Current Text
(1) Setelah Perjanjian Pemenuhan Kewajiban Kompensasi atas Pelampauan KLB ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Perangkat Daerah Pengusul/penerima kompensasi menyampaikan Nota Dinas dengan melampirkan
Perjanjian Pemenuhan Kewajiban kepada Dinas Penataan Ruang.
(2) Pemohon pelampauan Nilai KLB dapat mulai membangun fasilitas publik berdasarkan pada perjanjian Kompensasi atas pelampauan Nilai KLB.
(3) Perangkat Daerah Pengusul/penerima jenis kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas:
a. pengendalian teknis pelaksanaan pembangunan termasuk proses perizinannya; dan
b. kesesuaian hasil pelaksanaan pembangunan dengan nilai kesetaraan kompensasi pelampauan KLB.
(4) Pengendalian teknis pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk mengoordinasikan proses perizinan yang dibutuhkan dengan DPMPTSP dan Pihak Pemohon Pelampauan KLB yang akan memberikan kompensasi.
(5) Jangka ...
https://jdih.bandung.go.id/
(5) Jangka waktu pelaksanaan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh Perangkat Daerah sebagai Pengusul Bentuk Kompensasi dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pemenuhan Kewajiban Kompensasi antara Pemerintah Daerah Kota dengan pemohon pelampauan KLB.
(6) Dinas Penataan Ruang melaksanakan monitoring dan penagihan bentuk Kompensasi pelampauan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dibantu oleh Perangkat Daerah Pengusul/Penerima Jenis Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction
