Correct Article 7
PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus
Current Text
Penyediaan kompensasi dapat dilakukan dalam lahan pembangunan maupun di luar lahan pembangunan sesuai dengan lahan yang diizinkan untuk pembangunan dan sesuai dengan rencana tata ruang kota.
Your Correction
