Correct Article 8
PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus
Current Text
(1) Pemohon mengajukan permohonan pelampauan KLB kepada Wali Kota melalui Dinas Penataan Ruang disertai dengan kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
(2) Terhadap pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dikaji terlebih dahulu oleh Dinas Penataan Ruang dengan Tim Pengkaji sebelum diajukan dan dibahas dalam Forum TKPRD untuk bahan pertimbangan persetujuan oleh Wali Kota.
(3) Dinas Penataan Ruang dan Tim Pengkaji dalam melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengusulkan penetapan pelampauan KLB dan perhitungan nilai kompensasi harus berkoordinasi dengan:
a. DLHK terkait kajian dampak lingkungan;
b. DISHUB terkait kajian dampak lalu lintas;
c. DPMPTSP terkait persyaratan pengajuan perizinan;
d. Perangkat Daerah terkait lainnya; dan
e. Instansi lainnya yang terkait dengan KKOP.
(4) Penyediaan ...
https://jdih.bandung.go.id/
(4) Penyediaan Fasilitas Publik yang akan ditetapkan sebagai bentuk kompensasi yang harus direalisasikan dan/atau diserahkan oleh pemohon KLB, ditetapkan berdasarkan persetujuan Wali Kota Bandung setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengkaji dan TKPRD.
Your Correction
