Correct Article 22
PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus
Current Text
Dalam hal Pemohon Pelampauan KLB melakukan pelanggaran terhadap Keputusan Wali Kota tentang Pemberian Pelampauan KLB dan perjanjian pelaksanaan kompensasi, dikenakan sanksi berupa pembatalan Keputusan Wali Kota tentang Pemberian Pelampauan KLB.
Your Correction
