Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berita Acara Serah Terima bentuk Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dilaporkan oleh Perangkat Daerah Pengusul/Penerima Kompensasi sebagai Pengguna Barang Milik Daerah kepada Wali Kota Bandung melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah. (2) Setelah ... https://jdih.bandung.go.id/ (2) Setelah menerima bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Daerah mengusulkan kepada Wali Kota untuk penetapan status penggunaan barang milik daerah. (3) Teknis pelaksanaan usul dan penetapan status penggunaan barang milik daerah dilaksanakan oleh BPKA. (4) Terhadap setiap barang hasil bentuk Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti oleh BPKA dengan memproses penyiapan Keputusan Wali Kota Bandung mengenai status Penggunaan Barang dan menerbitkan kode registrasi inventaris barang.
Your Correction