Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
5. Bupati adalah Bupati Sragen.
6. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Sragen.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.
9. Staf Ahli Bupati adalah Staf Ahli Bupati Sragen.
10. Inspektorat Kabupaten adalah Inspektorat Kabupaten Sragen.
11. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Sragen.
12. Lembaga Lain adalah Lembaga Lain Kabupaten Sragen.
13. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.
14. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang ada di Kabupaten Sragen.
15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sragen.
16. Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Kabupaten Sragen.
17. Kelurahan adalah kelurahan di wilayah Kabupaten Sragen.
18. Desa adalah desa di wilayah Kabupaten Sragen.
19. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen.
20. Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu.
21. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan Organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
22. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkatUPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Sragen.
23. Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Sragen.
24. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
(1) Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen terdiri atas:
a. DPRD.
b. Perangkat Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah termasuk didalamnya Staf Ahli Bupati;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat Kabupaten;
d. Dinas Daerah, yang terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan;
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum;
4. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5. Dinas Sosial;
6. Dinas Pertanian;
7. Dinas Peternakan dan Perikanan;
8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
11. Dinas Perdagangan;
12. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga;
13. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
14. Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
e. Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Badan Kepegawaian Daerah;
3. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
4. Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal;
5. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
6. Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan;
7. Badan Lingkungan Hidup;
8. Kantor Ketahanan Pangan;
9. Kantor Perpustakaan Daerah;
10. Kantor Arsip dan Dokumentasi;
11. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen;
12. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong.
f. Lembaga Lain;
1. Badan Pelaksana Penyuluhan;
2. Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah;
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
4. Kantor Pengelola Data Elektronik;
g. Satuan Polisi Pamong Praja;
h. Kecamatan; dan
i. Kelurahan;
(3) Pada dinas daerah dapat dibentuk UPTD dan pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk badan dapat dibentuk UPTB.
(4) Bagan Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP, Lembaga lain, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.
(3) Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP, Lembaga lain, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah;
d. pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintahan Daerah;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Sekretariat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP, Lembaga lain, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.
(3) Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP, Lembaga lain, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah;
d. pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintahan Daerah;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Sekretariat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Susunan organisasi sekretariat daerah, terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Administrasi Pemerintahan, membawahi:
1. Bagian Pemerintahan dan Pertanahan, membawahi:
a) Subbagian Tata Pemerintahan Umum;
b) Subbagian Pemerintahan Desa;
c) Subbagian Pertanahan.
2. Bagian Hukum, membawahi:
a) Subbagian Peraturan Perundang-undangan;
b) Subbagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum;
c) Subbagian Bantuan Hukum.
3. Bagian Pemberdayaan Perempuan, membawahi:
a) Subbagian Peranan Perempuan;
b) Subbagian Bina Organisasi Perempuan;
c) Subbagian Pendataan dan Evaluasi Kualitas Perempuan.
c. Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
1. Bagian Pembangunan, membawahi:
a) Subbagian Bina Program;
b) Subbagian Pengendalian, Pelaksanaan Pembangunan;
c) Subbagian Pelaporan.
2. Bagian Sumber Daya Alam, membawahi:
a) Subbagian Bina Perekonomian;
b) Subbagian Bina Produksi Daerah;
c) Subbagian Lingkungan Hidup.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
a) Subbagian Agama dan Kerohanian;
b) Subbagian Pendidikan;
c) Subbagian Kesejahteraan Masyarakat.
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi:
1. Bagian Umum, membawahi:
a) Subbagian Tata Usaha;
b) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
c) Subbagian Sandi dan Telekomunikasi.
2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, membawahi:
a) Subbagian Kelembagaan;
b) Subbagian Ketatalaksanaan;
c) Subbagian Kepegawaian.
3. Bagian Humas dan Protokol, membawahi:
a) Subbagian Pengumpulan Informasi;
b) Subbagian Pemberitaan dan Pembinaan Radio Siaran Publik Lokal;
c) Subbagian Protokol.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Asisten-asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
(3) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten yang bersangkutan.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
(5) Bagan Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Staf Ahli Bupati berkedudukan sebagai tenaga ahli sesuai dengan bidangnya, bertanggung jawab kepada Bupati, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Staf Ahli Bupati mempunyai tugas:
a. membantu Bupati dalam melaksanakan pengkajian, penyampaian hasil pemikiran, serta saran pada bidang tertentu berdasarkan keahliannya, sebagai bahan pertimbangan Bupati dalam pengambilan keputusan;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Staf Ahli Bupati menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian analisis permasalahan sesuai bidang tugasnya;
b. pengkoordinasian dengan Satuan Kerja terkait melalui Sekretaris Daerah.
(4) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Staf Ahli I Bidang Hukum dan Politik;
b. Staf Ahli II Bidang Pemerintahan;
c. Staf Ahli III Bidang Pembangunan;
d. Staf Ahli IV Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia;
e. Staf Ahli V Bidang Ekonomi dan Keuangan.
(5) Penjabaran tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Staf Ahli Bupati berkedudukan sebagai tenaga ahli sesuai dengan bidangnya, bertanggung jawab kepada Bupati, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Staf Ahli Bupati mempunyai tugas:
a. membantu Bupati dalam melaksanakan pengkajian, penyampaian hasil pemikiran, serta saran pada bidang tertentu berdasarkan keahliannya, sebagai bahan pertimbangan Bupati dalam pengambilan keputusan;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Staf Ahli Bupati menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian analisis permasalahan sesuai bidang tugasnya;
b. pengkoordinasian dengan Satuan Kerja terkait melalui Sekretaris Daerah.
(4) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Staf Ahli I Bidang Hukum dan Politik;
b. Staf Ahli II Bidang Pemerintahan;
c. Staf Ahli III Bidang Pembangunan;
d. Staf Ahli IV Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia;
e. Staf Ahli V Bidang Ekonomi dan Keuangan.
(5) Penjabaran tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang berkedudukan secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta menggoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, dan;
d. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 7
(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari:
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Rapat dan Perundang-undangan, membawahi:
1. Subbagian Rapat dan Risalah;
2. Subbagian Perundang-undangan;
3. Subbagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
c. Bagian Umum dan Keuangan, membawahi :
1. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
(3) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
(4) Bagan Organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang berkedudukan secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta menggoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, dan;
d. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari:
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Rapat dan Perundang-undangan, membawahi:
1. Subbagian Rapat dan Risalah;
2. Subbagian Perundang-undangan;
3. Subbagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
c. Bagian Umum dan Keuangan, membawahi :
1. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
(3) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
(4) Bagan Organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
(2) Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
(3) Inspektorat dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. Perencanaan program pengawasan;
b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
(2) Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
(3) Inspektorat dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. Perencanaan program pengawasan;
b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Susunan Organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Administrasi dan Umum;
3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
c. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Aparatur, dan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat membawahi:
1. Seksi Pemerintahan;
2. Seksi Aparatur;
3. Seksi Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat.
d. Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Sosial, membawahi:
1. Seksi Pendidikan, Agama, dan Budaya;
2. Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat;
3. Seksi Kesehatan Masyarakat.
e. Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Pemukiman Prasarana Daerah, membawahi:
1. Seksi Pembangunan Daerah, Kelurahan, dan Desa;
2. Seksi Perekonomian;
3. Seksi Pemukiman Prasarana Daerah.
f. Inspektur Pembantu Bidang Pendapatan, Kekayaan, dan Badan Usaha Milik Daerah, membawahi:
1. Seksi Pendapatan Daerah;
2. Seksi Kekayaan dan Badan Usaha Milik Daerah;
3. Seksi Keuangan dan Peralatan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjwab kepada Inspektur.
(3) Inspektur-inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Inspektorat.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Pembantu yang bersangkutan.
(6) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok berada dibawah dan dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(7) Bagan Organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
(2) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepala Dinas.
(3) Subbagian Tata Usaha pada UPTD dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
(4) Pengaturan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati.
(1) Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pendidikan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Pendidikan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pendidikan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Pendidikan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 11
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari:
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum.
c. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi:
1. Seksi TK, SD, TKLB, SDLB;
2. Seksi SMP, SMPLB;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar.
d. Bidang Pendidikan Menengah, membawahi:
1. Seksi SMA dan SMALB;
2. Seksi SMK;
3. Seksi Sarana dan Prasaran Pendidikan Menengah.
e. Bidang Non Formal, Olah raga dan Seni Pelajar, membawahi:
1. Seksi Olah Raga dan Seni Pelajar;
2. Seksi Pendidikan Kesetaraan;
3. Seksi Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
f. Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, membawahi:
1. Seksi Tenaga Pendidik PAUD, TK/SD/SLB;
2. Seksi Tenaga Pendidik SMP, SMA, SMK;
3. Seksi Tenaga Kependidikan.
g. UPTD.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Pendidikan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari:
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum.
c. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi:
1. Seksi TK, SD, TKLB, SDLB;
2. Seksi SMP, SMPLB;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar.
d. Bidang Pendidikan Menengah, membawahi:
1. Seksi SMA dan SMALB;
2. Seksi SMK;
3. Seksi Sarana dan Prasaran Pendidikan Menengah.
e. Bidang Non Formal, Olah raga dan Seni Pelajar, membawahi:
1. Seksi Olah Raga dan Seni Pelajar;
2. Seksi Pendidikan Kesetaraan;
3. Seksi Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
f. Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, membawahi:
1. Seksi Tenaga Pendidik PAUD, TK/SD/SLB;
2. Seksi Tenaga Pendidik SMP, SMA, SMK;
3. Seksi Tenaga Kependidikan.
g. UPTD.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Pendidikan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang kesehatan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Kesehatan, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesehatan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran
tugas
dan fungsi Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang kesehatan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Kesehatan, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesehatan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran
tugas
dan fungsi Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 13
(1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Kesehatan Keluarga, membawahi:
1. Seksi Upaya Kesehatan Anak dan Lansia;
2. Seksi Upaya Kesehatan Ibu;
3. Seksi Gizi.
d. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi:
1. Seksi Upaya Kesehatan Dasar;
2. Seksi Upaya Kesehatan Khusus dan Rujukan;
3. Seksi Kefarmasian Makanan dan Minuman, dan Perbekalan Kesehatan.
e. Bidang Promosi Kesehatan dan Kemitraan Kesehatan, membawahi:
1. Seksi Promosi Kesehatan;
2. Seksi Upaya Kesehatan Institusi dan Pemberdayaan Masyarakat;
3. Seksi Pembiyaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat.
f. Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit, dan Penyehatan Lingkungan, membawahi:
1. Seksi Pencegahan Penyakit dan Penanggulangan KLB;
2. Seksi Pengendalian Penyakit;
3. Seksi Penyehatan Lingkungan.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Kesehatan Keluarga, membawahi:
1. Seksi Upaya Kesehatan Anak dan Lansia;
2. Seksi Upaya Kesehatan Ibu;
3. Seksi Gizi.
d. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi:
1. Seksi Upaya Kesehatan Dasar;
2. Seksi Upaya Kesehatan Khusus dan Rujukan;
3. Seksi Kefarmasian Makanan dan Minuman, dan Perbekalan Kesehatan.
e. Bidang Promosi Kesehatan dan Kemitraan Kesehatan, membawahi:
1. Seksi Promosi Kesehatan;
2. Seksi Upaya Kesehatan Institusi dan Pemberdayaan Masyarakat;
3. Seksi Pembiyaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat.
f. Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit, dan Penyehatan Lingkungan, membawahi:
1. Seksi Pencegahan Penyakit dan Penanggulangan KLB;
2. Seksi Pengendalian Penyakit;
3. Seksi Penyehatan Lingkungan.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pekerjaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pekerjaan umum.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pekerjaan Umum, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pekerjaan umum;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Pekerjaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pekerjaan umum.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pekerjaan Umum, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pekerjaan umum;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 15
(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Cipta Karya, membawahi:
1. Seksi Gedung dan Perumahan Pemerintah;
2. Seksi Perumahan dan Permukiman;
3. Seksi Penataan Lingkungan.
d. Bidang Bina Marga, membawahi:
1. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan;
2. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jembatan;
3. Seksi Pemeliharaan dan Pemanfaatan Jalan/Jembatan
e. Bidang Pengairan, Pertambangan dan Energi, membawahi:
1. Seksi Operasi, Pemeliharaan, dan Pemberdayaan Pengairan;
2. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan;
3. Seksi Pertambangan dan Energi.
f. Bidang Perencanaan Teknik dan Pengaturan Tata Ruang, membawahi:
1. Seksi Perencanaan Teknis;
2. Seksi Pengaturan Tata Ruang;
3. Seksi Pengendali Mutu.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Cipta Karya, membawahi:
1. Seksi Gedung dan Perumahan Pemerintah;
2. Seksi Perumahan dan Permukiman;
3. Seksi Penataan Lingkungan.
d. Bidang Bina Marga, membawahi:
1. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan;
2. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jembatan;
3. Seksi Pemeliharaan dan Pemanfaatan Jalan/Jembatan
e. Bidang Pengairan, Pertambangan dan Energi, membawahi:
1. Seksi Operasi, Pemeliharaan, dan Pemberdayaan Pengairan;
2. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan;
3. Seksi Pertambangan dan Energi.
f. Bidang Perencanaan Teknik dan Pengaturan Tata Ruang, membawahi:
1. Seksi Perencanaan Teknis;
2. Seksi Pengaturan Tata Ruang;
3. Seksi Pengendali Mutu.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Keempat
Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(1) Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asa otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asa otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Industri, membawahi:
1. Seksi Agro Industri dan Hasil Hutan;
2. Seksi Industri Kimia dan Bahan Bangunan;
3. Seksi Industri Logam, Mesin, Elektro, dan Aneka Industri.
d. Bidang Koperasi, membawahi:
1. Seksi Kelembagaan Koperasi;
2. Seksi Pengembangan Usaha Koperasi;
3. Seksi Fasilitasi dan Pembiayaan Koperasi.
e. Bidang Lembaga Keuangan Mikro, membawahi:
1. Seksi Sumber Daya Manusia Lembaga Keuangan Mikro;
2. Seksi Permodalan Lembaga Keuangan Mikro;
3. Seksi Pendataan Lembaga Keuangan Mikro.
f. Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah;
2. Seksi Fasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah;
3. Seksi Permodalan Usaha Mikro Kecil Menengah.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah Sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang sosial.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang sosial sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang sosial;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang sosial;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang sosial.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang sosial sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang sosial;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang sosial;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Susunan Organisasi Dinas Sosial,terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahi :
1. Seksi Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial;
2. SeksiPemberdayaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat;
3. Seksi Kesetiakawanan Sosial, Keperintisan dan Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan.
d. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, membawahi:
1. Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Anak dan Lansia;
2. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat;
3. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Tuna Susila dan Korban Narkotika Psikotropika Zat Adiktif.
e. Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, membawahi:
1. Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana;
2. Seksi Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran;
3. Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial dan Pengumpulan, Pengelolaan Sumber Dana Sosial.
f. Bidang Pengembangan Sosial, membawahi:
1. Seksi Pengembangan dan Pengkajian Kesejahteraan Sosial;
2. Seksi Penyuluhan dan Hubungan Kelembagaan;
3. Seksi Pengembangan dan Pelayanan Sosial.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Sosial Sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pertanian.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang Pertanian, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pertanian;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pertanian;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pertanian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pertanian.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang Pertanian, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pertanian;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pertanian;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pertanian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 21
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub BagianUmum dan Kepegawaian.
c. Bidang Produksi Padi, Palawija dan Perlindungan Tanaman,membawahi:
1. Seksi Padi;
2. Seksi Palawija;
3. Seksi Perlindungan Tanaman.
d. Bidang Produksi Hortikultura, membawahi:
1. Seksi Buah-buahan;
2. Seksi Sayuran, Tanaman Hias dan Biofarmaka;
3. Seksi Pembibitan Hortikultura.
e. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, membawahi:
1. Seksi Perizinan dan Permodalan;
2. Seksi Pemasaran Hasil;
3. Seksi Alat dan Mesin Pertanian.
f. Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Sarana Produksi, membawahi:
1. Seksi Rehabilitasi Pengembangan Lahan;
2. Seksi Pengelolaan Air;
3. Seksi Sarana produksi.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Pertanian Sebagaimana tercantum dalam Lampiran X merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub BagianUmum dan Kepegawaian.
c. Bidang Produksi Padi, Palawija dan Perlindungan Tanaman,membawahi:
1. Seksi Padi;
2. Seksi Palawija;
3. Seksi Perlindungan Tanaman.
d. Bidang Produksi Hortikultura, membawahi:
1. Seksi Buah-buahan;
2. Seksi Sayuran, Tanaman Hias dan Biofarmaka;
3. Seksi Pembibitan Hortikultura.
e. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, membawahi:
1. Seksi Perizinan dan Permodalan;
2. Seksi Pemasaran Hasil;
3. Seksi Alat dan Mesin Pertanian.
f. Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Sarana Produksi, membawahi:
1. Seksi Rehabilitasi Pengembangan Lahan;
2. Seksi Pengelolaan Air;
3. Seksi Sarana produksi.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Pertanian Sebagaimana tercantum dalam Lampiran X merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Peternakan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang peternakan dan perikanan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Peternakan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang peternakan dan perikanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang peternakan dan perikanan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang peternakan dan perikanan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Peternakan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang peternakan dan perikanan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Peternakan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang peternakan dan perikanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang peternakan dan perikanan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang peternakan dan perikanan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 23
(1) Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum Kepegawaian.
c. Bidang Produksi Peternakan, membawahi:
1. Seksi Budidaya Peternakan;
2. Seksi Sarana dan Prasarana Peternakan;
3. Seksi Perbibitan Peternakan.
d. Bidang Produksi Perikanan, membawahi:
1. Seksi Perikanan Budidaya;
2. Seksi Perikanan Tangkap;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan.
e. Bidang Kesehatan Hewan, membawahi:
1. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
2. Seksi Pengamatan Penyakit Hewan;
3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
f. Bidang Usaha Peternakan dan Perikanan, membawahi:
1. Seksi Usaha dan Pengolahan Hasil Peternakan;
2. Seksi Usaha dan Pengolahan Hasil Perikanan;
3. Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum Kepegawaian.
c. Bidang Produksi Peternakan, membawahi:
1. Seksi Budidaya Peternakan;
2. Seksi Sarana dan Prasarana Peternakan;
3. Seksi Perbibitan Peternakan.
d. Bidang Produksi Perikanan, membawahi:
1. Seksi Perikanan Budidaya;
2. Seksi Perikanan Tangkap;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan.
e. Bidang Kesehatan Hewan, membawahi:
1. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
2. Seksi Pengamatan Penyakit Hewan;
3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
f. Bidang Usaha Peternakan dan Perikanan, membawahi:
1. Seksi Usaha dan Pengolahan Hasil Peternakan;
2. Seksi Usaha dan Pengolahan Hasil Perikanan;
3. Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan, Komunika dan Informatika.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas perhubunga, Komunikasi dan Informatika, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan, Komunika dan Informatika.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas perhubunga, Komunikasi dan Informatika, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 25
(1) Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika,terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Lalu Lintas, membawahi:
1. Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas;
2. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data.
d. Bidang Angkutan, membawahi:
1. Seksi Teknik Terminal dan Perparkiran;
2. Seksi Teknik Kendaraan dan Perbengkelan;
3. Seksi Teknik Angkutan.
e. Bidang Pengendalian dan Operasional, membawahi:
1. Seksi Penanggulangan Kecelakaan;
2. Seksi Pengendalian dan Ketertiban;
3. Seksi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas.
f. Bidang Komunikasi dan Informatika, membawahi:
1. Seksi Pos dan Telekomunikasi;
2. Seksi Pemberdayaan Teknologi Informasi;
3. Seksi Monitoring dan Pengendalian Komunikasi dan Informatika.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutanmelalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Infomatika, Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika,terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Lalu Lintas, membawahi:
1. Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas;
2. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data.
d. Bidang Angkutan, membawahi:
1. Seksi Teknik Terminal dan Perparkiran;
2. Seksi Teknik Kendaraan dan Perbengkelan;
3. Seksi Teknik Angkutan.
e. Bidang Pengendalian dan Operasional, membawahi:
1. Seksi Penanggulangan Kecelakaan;
2. Seksi Pengendalian dan Ketertiban;
3. Seksi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas.
f. Bidang Komunikasi dan Informatika, membawahi:
1. Seksi Pos dan Telekomunikasi;
2. Seksi Pemberdayaan Teknologi Informasi;
3. Seksi Monitoring dan Pengendalian Komunikasi dan Informatika.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutanmelalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Infomatika, Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 27
(1) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pendaftaran Penduduk, membawahi:
1. Seksi Identitas Penduduk;
2. Seksi Pindah Datang;
3. Seksi Perkembangan Penduduk.
d. Bidang Pencatatan Sipil, membawahi:
1. Seksi Pencatatan Kelahiran, Kematian, Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak serta Perubahan Kewarganegaraan;
2. Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian.
e. Bidang Pengelolaan Data dan Dokumen Kependudukan, membawahi:
1. Seksi Sistem dan Teknologi Informasi;
2. Seksi Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi;
3. Seksi Dokumen Kependudukan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutanmelalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) Bagan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pendaftaran Penduduk, membawahi:
1. Seksi Identitas Penduduk;
2. Seksi Pindah Datang;
3. Seksi Perkembangan Penduduk.
d. Bidang Pencatatan Sipil, membawahi:
1. Seksi Pencatatan Kelahiran, Kematian, Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak serta Perubahan Kewarganegaraan;
2. Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian.
e. Bidang Pengelolaan Data dan Dokumen Kependudukan, membawahi:
1. Seksi Sistem dan Teknologi Informasi;
2. Seksi Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi;
3. Seksi Dokumen Kependudukan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutanmelalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) Bagan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Kesepuluh
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(1) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, membawahi:
1. Seksi Pengelola Pajak Daerah;
2. Seksi Pengelola Retribusi Daerah;
3. Seksi Pendapatan lain-lain.
d. Bidang Anggaran, membawahi:
1. Seksi Perencanaan Anggaran;
2. Seksi Analisa Anggaran;
3. Seksi Administrasi Pelaksanaan Anggaran.
e. Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Aset,membawahi:
1. Seksi Akuntansi dan Pelaporan;
2. Seksi Inventarisasi Aset Daerah;
3. Seksi Pemberdayaan Pengamanan dan Pemeliharaan Aset.
f. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah,membawahi:
1. Seksi Pembebanan Belanja Langsung;
2. Seksi Pembebanan Belanja Tak Langsung;
3. Seksi Kas Daerah.
g. Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB, membawahi:
1. Seksi Perencanaan dan Intensifikasi PBB dan BPHTB;
2. Seksi Penerimaan dan Verifikasi PBB dan BPHTB;
3. Penagihan PBB dan BPHTB.
h. UPTD;
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutanmelalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerahsebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Perdagangan oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Perdagangan, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perdagangan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perdagangan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Perdagangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Perdagangan oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Perdagangan, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perdagangan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perdagangan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Perdagangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 31
(1) Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengelolaan Pasar, membawahi:
1. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pasar;
2. Seksi Penerimaan dan Pelaporan Pasar;
3. Seksi Pemeliharaan dan Keamanan Pasar.
d. Bidang Pembinaan Perdagangan, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Perdagangan dan Jasa;
2. Seksi Pembinaan Distribusi;
3. Seksi Perlindungan Konsumen.
e. Bidang Pengembangan Perdagangan,membawahi:
1. Seksi Pengembangan Perdagangan dan Jasa;
2. Seksi Pengawasan Distribusi;
3. Seksi Bimbingan Usaha.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) Bagan Organisasi Dinas Perdagangan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengelolaan Pasar, membawahi:
1. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pasar;
2. Seksi Penerimaan dan Pelaporan Pasar;
3. Seksi Pemeliharaan dan Keamanan Pasar.
d. Bidang Pembinaan Perdagangan, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Perdagangan dan Jasa;
2. Seksi Pembinaan Distribusi;
3. Seksi Perlindungan Konsumen.
e. Bidang Pengembangan Perdagangan,membawahi:
1. Seksi Pengembangan Perdagangan dan Jasa;
2. Seksi Pengawasan Distribusi;
3. Seksi Bimbingan Usaha.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) Bagan Organisasi Dinas Perdagangan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Kedua
belas Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga
(1) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan olah raga, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan olah raga;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan olah raga;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan olah raga, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan olah raga;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan olah raga;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 33
(1) Susunan Organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Promosi dan Kerjasama Pariwisata, membawahi:
1. Seksi Promosi dan Usaha Pemasaran Pariwisata;
2. Seksi Kerjasama Pariwisata.
d. Bidang Pengembangan daya Tarik dan Sarana Prasarana Pariwisata, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
2. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pariwisata.
e. Bidang Seni Budaya, membawahi:
1. Seksi Pengembangan dan Pelestarian Seni dan Budaya;
2. SeksiSejarah, Kepurbakalaan, dan Nilai Tradisi;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Seni Budaya.
f. Bidang Pemuda dan Olah Raga, membawahi:
1. Seksi Pemberdayaan dan Pembinaan Pemuda;
2. Seksi Pemberdayaan dan Pembinaan Olah Raga;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Olah Raga dan Pemuda.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) Bagan Organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Promosi dan Kerjasama Pariwisata, membawahi:
1. Seksi Promosi dan Usaha Pemasaran Pariwisata;
2. Seksi Kerjasama Pariwisata.
d. Bidang Pengembangan daya Tarik dan Sarana Prasarana Pariwisata, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
2. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pariwisata.
e. Bidang Seni Budaya, membawahi:
1. Seksi Pengembangan dan Pelestarian Seni dan Budaya;
2. SeksiSejarah, Kepurbakalaan, dan Nilai Tradisi;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Seni Budaya.
f. Bidang Pemuda dan Olah Raga, membawahi:
1. Seksi Pemberdayaan dan Pembinaan Pemuda;
2. Seksi Pemberdayaan dan Pembinaan Olah Raga;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Olah Raga dan Pemuda.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) Bagan Organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
b. pemberian Perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
c. pembinaan terhadap UPTD Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
b. pemberian Perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
c. pembinaan terhadap UPTD Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Pelatihan Tenaga Kerja;
2. Seksi Produktifitas Tenaga Kerja dan Pemagangan;
3. Seksi Perizinan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja.
d. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, membawahi:
1. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja;
2. Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri;
3. Seksi Perluasan Kerja.
e. Bidang Pembinaan Perlindungan Tenaga Kerja, membawahi:
1. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
2. Seksi Norma Kerja dan Jamsostek;
3. Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
f. Bidang Ketransmigrasian, membawahi:
1. Seksi Informasi dan Pengerahan Transmigrasi;
2. Seksi Pendaftaran dan Seleksi Transmigrasi;
3. Seksi Pemindahan dan Penaganan Masalah Transmigrasi.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutanmelalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Kehutanan dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan dan Perkebunan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Dinas Kehutanan dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang kehutanan dan perkebunan;
b. pemberian Perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang kehutanan dan perkebunan;
c. pembinaan terhadap UPTD Kehutanan dan Perkebunan;
d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dinas Kehutanan dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan dan Perkebunan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Dinas Kehutanan dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang kehutanan dan perkebunan;
b. pemberian Perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang kehutanan dan perkebunan;
c. pembinaan terhadap UPTD Kehutanan dan Perkebunan;
d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 37
(1) Susunan Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengembangan Usaha, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Usaha dan Kemitraan;
2. Seksi Bimbingan Teknis dan Kelembagaan;
3. Seksi Perizinan dan Peredaran Hasil Hutan.
d. Bidang Pengembangan Produksi,membawahi:
1. Seksi Tanaman Semusim;
2. Seksi Tanaman Tahunan;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Produksi.
e. Bidang Perlindungan, Rehabilitasi dan Konservasi, membawahi:
1. Seksi Perlindungan dan Konservasi Lahan;
2. Seksi Rehabilitasi dan Perhutanan Sosial;
3. Seksi Pengelolaan Tumbuhan dan Satwa.
f. Bidang Pengembangan Sumberdaya,membawahi:
1. Seksi Penyusunan Rencana dan Program;
2. Seksi Data dan Informasi;
3. Seksi Pemetaan dan Tata Guna Kawasan.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengembangan Usaha, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Usaha dan Kemitraan;
2. Seksi Bimbingan Teknis dan Kelembagaan;
3. Seksi Perizinan dan Peredaran Hasil Hutan.
d. Bidang Pengembangan Produksi,membawahi:
1. Seksi Tanaman Semusim;
2. Seksi Tanaman Tahunan;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Produksi.
e. Bidang Perlindungan, Rehabilitasi dan Konservasi, membawahi:
1. Seksi Perlindungan dan Konservasi Lahan;
2. Seksi Rehabilitasi dan Perhutanan Sosial;
3. Seksi Pengelolaan Tumbuhan dan Satwa.
f. Bidang Pengembangan Sumberdaya,membawahi:
1. Seksi Penyusunan Rencana dan Program;
2. Seksi Data dan Informasi;
3. Seksi Pemetaan dan Tata Guna Kawasan.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
(2) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepala Dinas.
(3) Subbagian Tata Usaha pada UPTD dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
(4) Pengaturan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati.
(1) UPTB mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
(2) UPTB dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepala Badan.
(3) Subbagian Tata Usaha pada UPTB dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTB.
(4) Pengaturan UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai nomenklatur, jumlah, jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan kesekretariatan badan;
b. Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
c. Perencanaan bidang ekonomi;
d. Perencanaan bidang pemerintahan dan sosial budaya;
e. Perencanaan bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
f. Penyelenggaraan statistik, pengendalian dn evaluasi;
g. Penyelenggaraan sosialisasi;
h. Pembinaan jabatan fungsional.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan kesekretariatan badan;
b. Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
c. Perencanaan bidang ekonomi;
d. Perencanaan bidang pemerintahan dan sosial budaya;
e. Perencanaan bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
f. Penyelenggaraan statistik, pengendalian dn evaluasi;
g. Penyelenggaraan sosialisasi;
h. Pembinaan jabatan fungsional.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 40
(1) Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Penyusunan Rencana Program;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Ekonomi, membawahi;
1. Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha;
2. Sub Bidang Pertanian.
d. Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, membawahi:
1. Sub Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
2. Sub Bidang Sosial Budaya.
e. Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah, membawahi:
1. Sub Bidang Prasarana Wilayah;
2. Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
f. Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi, membawahi;
1. Sub Bidang Statistik dan Pelaporan;
2. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Penyusunan Rencana Program;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Ekonomi, membawahi;
1. Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha;
2. Sub Bidang Pertanian.
d. Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, membawahi:
1. Sub Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
2. Sub Bidang Sosial Budaya.
e. Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah, membawahi:
1. Sub Bidang Prasarana Wilayah;
2. Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
f. Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi, membawahi;
1. Sub Bidang Statistik dan Pelaporan;
2. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kepegawaian Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan kesekretariatan badan;
b. Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
c. perumusan kebijakan teknis kepegawaian daerah;
d. pengkoordinasian penyusunan kepegawaian daerah;
e. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kepegawaian Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan kesekretariatan badan;
b. Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
c. perumusan kebijakan teknis kepegawaian daerah;
d. pengkoordinasian penyusunan kepegawaian daerah;
e. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 42
(1) Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari:
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Penyusunan Program;
2. SubbagianKeuangan;
3. SubbagianUmum.
c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, membawahi:
1. Sub Bidang Perencanaan;
2. Sub Bidang Pengembangan Pegawai.
d. Bidang Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian, membawahi:
1. Sub Bidang Pengadaan Kepegawaian;
2. Sub Bidang Mutasi Kepegawaian.
e. Bidang Pembinaan dan Pemberhentian Kepegawaian, membawahi:
1. Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai;
2. Sub Bidang Pemberhentian Kepegawaian.
f. Bidang Dokumentasi dan Pengolahan Data, membawahi:
1. Sub Bidang Pengolahan dan Pelaporan Kepegawaian;
2. Sub Bidang Dokumentasi Kepegawaian.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari:
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Penyusunan Program;
2. SubbagianKeuangan;
3. SubbagianUmum.
c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, membawahi:
1. Sub Bidang Perencanaan;
2. Sub Bidang Pengembangan Pegawai.
d. Bidang Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian, membawahi:
1. Sub Bidang Pengadaan Kepegawaian;
2. Sub Bidang Mutasi Kepegawaian.
e. Bidang Pembinaan dan Pemberhentian Kepegawaian, membawahi:
1. Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai;
2. Sub Bidang Pemberhentian Kepegawaian.
f. Bidang Dokumentasi dan Pengolahan Data, membawahi:
1. Sub Bidang Pengolahan dan Pelaporan Kepegawaian;
2. Sub Bidang Dokumentasi Kepegawaian.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Ketiga
Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat
(1) Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
(2) Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, dan Perlindungan Masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat;
b. pengkoordinasian penyusunan teknis kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
(2) Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, dan Perlindungan Masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat;
b. pengkoordinasian penyusunan teknis kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 44
(1) Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari:
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub BagianUmum dan Kepegawaian.
c. Bidang Hubungan Antar Lembaga, membawahi:
1. Sub Bidang Fasilitasi Pemilu, Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat;
2. Sub Bidang Pengembangan Partisipasi, Etika, dan Pendidikan Politik.
d. Bidang Kesatuan dan Ketahanan Bangsa,membawahi:
1. Sub Bidang Ideologi, Kewaspadaan Nasional dan Bela Bangsa;
2. Sub Bidang Pembauran dan Wawasan Kebangsaan.
e. Bidang Penanganan Masalah dan Perlindungan Masyarakat,membawahi:
1. Sub Bidang Analisa dan Strategi Potensi Konflik;
2. Sub Bidang Pencegahan, Penanganan Masalah, dan Perlindungan Masyarakat.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari:
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub BagianUmum dan Kepegawaian.
c. Bidang Hubungan Antar Lembaga, membawahi:
1. Sub Bidang Fasilitasi Pemilu, Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat;
2. Sub Bidang Pengembangan Partisipasi, Etika, dan Pendidikan Politik.
d. Bidang Kesatuan dan Ketahanan Bangsa,membawahi:
1. Sub Bidang Ideologi, Kewaspadaan Nasional dan Bela Bangsa;
2. Sub Bidang Pembauran dan Wawasan Kebangsaan.
e. Bidang Penanganan Masalah dan Perlindungan Masyarakat,membawahi:
1. Sub Bidang Analisa dan Strategi Potensi Konflik;
2. Sub Bidang Pencegahan, Penanganan Masalah, dan Perlindungan Masyarakat.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal;
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perizinandan penanaman modal;
b. pengkoordinasian penyusunan teknis perizinandan penanaman modal;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perizinandan penanaman modal;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal;
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perizinandan penanaman modal;
b. pengkoordinasian penyusunan teknis perizinandan penanaman modal;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perizinandan penanaman modal;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 46
(1) Susunan Organisasi Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, terdiri dari:
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan, membawahi:
1. Subbidang Pelayanan KTP, KK, Akta Capil;
2. Subbidang Informasi, Dokumentasi, dan Penanganan Pengaduan.
d. Bidang Perizinan Jasa Usaha, membawahi:
1. Subbidang Perizinan Indagkop dan Reklame;
2. Subbidang Perizinan Pertanian, Hub, PAR, SIUJK, K3.
e. Bidang Perizinan Tertentu, membawahi:
1. Subbidang Perizinan Prinsip, Lokasi, IMB, HO;
2. Subbidang Perizinan Pendidikan dan Kesehatan.
f. Bidang Penanaman Modal, membawahi:
1. Subbidang Perencanaan dan Promosi;
2. Subbidang Kerjasama dan Pengawasan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, terdiri dari:
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan, membawahi:
1. Subbidang Pelayanan KTP, KK, Akta Capil;
2. Subbidang Informasi, Dokumentasi, dan Penanganan Pengaduan.
d. Bidang Perizinan Jasa Usaha, membawahi:
1. Subbidang Perizinan Indagkop dan Reklame;
2. Subbidang Perizinan Pertanian, Hub, PAR, SIUJK, K3.
e. Bidang Perizinan Tertentu, membawahi:
1. Subbidang Perizinan Prinsip, Lokasi, IMB, HO;
2. Subbidang Perizinan Pendidikan dan Kesehatan.
f. Bidang Penanaman Modal, membawahi:
1. Subbidang Perencanaan dan Promosi;
2. Subbidang Kerjasama dan Pengawasan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Kelima
Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa
(1) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis keluarga berencana , pemberdayaan masyarakat, dan desa;
b. pengkoordinasian penyusunan teknis keluarga berencana,pemberdayaan, masyarakat, dan desa;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat, dan desa;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis keluarga berencana , pemberdayaan masyarakat, dan desa;
b. pengkoordinasian penyusunan teknis keluarga berencana,pemberdayaan, masyarakat, dan desa;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat, dan desa;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 48
(1) Susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
3. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
c. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, membawahi:
1. Sub Bidang Keluarga Berencana;
2. Sub Bidang Keluarga Sejahtera.
d. Bidang Informasi Pengolahan Data dan Analisis Program, membawahi:
1. Sub Bidang Pendataan dan Informasi Keluarga;
2. Sub Bidang Pengolahan Data dan Analisis Program.
e. Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Penanggulangan Kemiskinan, membawahi:
1. Sub Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Desa;
2. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan.
f. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, membawahi:
1. Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bina Prasarana Desa;
2. Sub Bidang Pengembangan Lingkungan dan Pemukiman.
g. UPTB;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
3. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
c. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, membawahi:
1. Sub Bidang Keluarga Berencana;
2. Sub Bidang Keluarga Sejahtera.
d. Bidang Informasi Pengolahan Data dan Analisis Program, membawahi:
1. Sub Bidang Pendataan dan Informasi Keluarga;
2. Sub Bidang Pengolahan Data dan Analisis Program.
e. Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Penanggulangan Kemiskinan, membawahi:
1. Sub Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Desa;
2. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan.
f. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, membawahi:
1. Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bina Prasarana Desa;
2. Sub Bidang Pengembangan Lingkungan dan Pemukiman.
g. UPTB;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Keenam
Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan
(1) Badan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian, Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
(2) Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pendidikan pelatihan dan penelitian pengembangan;
b. pengkoordinasian penyusunan pendidikan pelatihan dan penelitian pengembangan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan pelatihan dan penelitian pengembangan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian, Pengembangandiatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Badan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian, Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
(2) Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pendidikan pelatihan dan penelitian pengembangan;
b. pengkoordinasian penyusunan pendidikan pelatihan dan penelitian pengembangan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan pelatihan dan penelitian pengembangan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian, Pengembangandiatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 50
(1) Susunan Organisasi Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Diklat Ketrampilan Masyarakat, membawahi;
1. Sub Bidang Pelatihan;
2. Sub Bidang Hasil Pelatihan.
d. Bidang Diklat Pegawai, membawahi;
1. Sub Bidang Diklat Kepemimpinan;
2. Sub Bidang Diklat Fungsional dan Teknis.
e. Bidang Penelitian Pengembangan, membawahi:
1. Sub Bidang Penelitian Pengembangan Pemerintahan dan Sosial Budaya;
2. Sub Bidang Penelitian Pengembangan Ekonomi dan Teknologi.
f. Bidang Sertifikasi dan Penempatan, membawahi:
1. Sub Bidang Sertifikasi;
2. Sub Bidang Penempatan.
g. UPTB;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Diklat Ketrampilan Masyarakat, membawahi;
1. Sub Bidang Pelatihan;
2. Sub Bidang Hasil Pelatihan.
d. Bidang Diklat Pegawai, membawahi;
1. Sub Bidang Diklat Kepemimpinan;
2. Sub Bidang Diklat Fungsional dan Teknis.
e. Bidang Penelitian Pengembangan, membawahi:
1. Sub Bidang Penelitian Pengembangan Pemerintahan dan Sosial Budaya;
2. Sub Bidang Penelitian Pengembangan Ekonomi dan Teknologi.
f. Bidang Sertifikasi dan Penempatan, membawahi:
1. Sub Bidang Sertifikasi;
2. Sub Bidang Penempatan.
g. UPTB;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Badan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Lingkungan Hidup.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup lingkungan hidup;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup lingkungan hidup;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Badan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Lingkungan Hidup.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup lingkungan hidup;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup lingkungan hidup;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 52
(1) Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengkajian Dampak, Pengembangan Kapasitas dan Teknologi Lingkungan Hidup, membawahi:
1. Sub Bidang Pengkajian Teknis Dampak Lingkungan Hidup;
2. Sub Bidang Pengembangan Kapasitas dan Teknologi Lingkungan Hidup.
d. Bidang Pengendalian Pemulihan dan Pengamanan Lingkungan Hidup, membawahi:
1. Sub Bidang Pengendalian dan Pemulihan Lingkungan Hidup;
2. Sub Bidang Pengamanan Lingkungan Hidup.
e. Bidang Kebersihan dan Pertamanan, membawahi:
1. Sub Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan;
2. Sub Bidang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman.
f. Bidang Keindahan Kota dan Pergedungan, membawahi:
1. Sub Bidang Penataan Keindahan Kota dan Penerangan Jalan;
2. Sub Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Aset Khusus.
g. UPTB;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Badan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengkajian Dampak, Pengembangan Kapasitas dan Teknologi Lingkungan Hidup, membawahi:
1. Sub Bidang Pengkajian Teknis Dampak Lingkungan Hidup;
2. Sub Bidang Pengembangan Kapasitas dan Teknologi Lingkungan Hidup.
d. Bidang Pengendalian Pemulihan dan Pengamanan Lingkungan Hidup, membawahi:
1. Sub Bidang Pengendalian dan Pemulihan Lingkungan Hidup;
2. Sub Bidang Pengamanan Lingkungan Hidup.
e. Bidang Kebersihan dan Pertamanan, membawahi:
1. Sub Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan;
2. Sub Bidang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman.
f. Bidang Keindahan Kota dan Pergedungan, membawahi:
1. Sub Bidang Penataan Keindahan Kota dan Penerangan Jalan;
2. Sub Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Aset Khusus.
g. UPTB;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Badan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) UPTB mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
(2) UPTB dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepala Badan.
(3) Subbagian Tata Usaha pada UPTB dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTB.
(4) Pengaturan UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai nomenklatur, jumlah, jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Kantor Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kantor Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kantor Ketahanan Pangan, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang ketahanan pangan;
b. pengkoordinasian penyusunan teknis ketahanan pangan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Kantor Ketahanan Pangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Kantor Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kantor Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kantor Ketahanan Pangan, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang ketahanan pangan;
b. pengkoordinasian penyusunan teknis ketahanan pangan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Kantor Ketahanan Pangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 55
(1) Susunan Organisasi Kantor Ketahanan Pangan, terdiri dari:
a. Kepala Kantor.
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Ketersediaan Pangan;
d. Seksi Distribusi Pangan;
e. Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4) Bagan Organisasi Kantor Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Kantor Ketahanan Pangan, terdiri dari:
a. Kepala Kantor.
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Ketersediaan Pangan;
d. Seksi Distribusi Pangan;
e. Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4) Bagan Organisasi Kantor Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kantor Perpustakaan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
(2) Kantor Perpustakaan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perpustakaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kantor Perpustakaan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang perpustakaan daerah;
b. pengkoordinasian penyusunan perpustakaan daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Kantor Perpustakaan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Kantor Perpustakaan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
(2) Kantor Perpustakaan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perpustakaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kantor Perpustakaan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang perpustakaan daerah;
b. pengkoordinasian penyusunan perpustakaan daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Kantor Perpustakaan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 57
(1) Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan Daerah, terdiri dari:
a. Kepala Kantor.
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengadaan, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka;
d. Seksi Layanan Perpustakaan dan Informasi;
e. Seksi Pembinaan, Penelitian, dan Pengembangan Perpustakaan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4) Bagan Organisasi Kantor Perpustakaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan Daerah, terdiri dari:
a. Kepala Kantor.
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengadaan, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka;
d. Seksi Layanan Perpustakaan dan Informasi;
e. Seksi Pembinaan, Penelitian, dan Pengembangan Perpustakaan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4) Bagan Organisasi Kantor Perpustakaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kantor Arsip dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Kantor Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Arsip dan Dokumentasi.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kantor Arsip dan Dokumentasi, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang arsip dan dokumentasi;
b. pengkoordinasian penyusunan arsip dan dokumentasi;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang arsip dan dokumentasi;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Kantor Arsip dan Dokumentasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Kantor Arsip dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Kantor Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Arsip dan Dokumentasi.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kantor Arsip dan Dokumentasi, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang arsip dan dokumentasi;
b. pengkoordinasian penyusunan arsip dan dokumentasi;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang arsip dan dokumentasi;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Kantor Arsip dan Dokumentasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 59
(1) Susunan Organisasi Kantor Arsip dan Dokumentasi, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Program dan Pengembangan Arsip;
d. Seksi Pengelolaan dan Penyusutan Arsip;
e. Seksi Dokumentasi;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4) Bagan Organisasi Kantor Kantor Arsip dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Kantor Arsip dan Dokumentasi, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Program dan Pengembangan Arsip;
d. Seksi Pengelolaan dan Penyusutan Arsip;
e. Seksi Dokumentasi;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4) Bagan Organisasi Kantor Kantor Arsip dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rumah Sakit Umum Daerah merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan umum kesehatan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rumah Sakit Umum Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup pelayanan umum kesehatan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup pelayanan umum kesehatan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup pelayanan umum kesehatan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 61
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 terdiri atas:
a. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, merupakan RSUD tipe B yang berkedudukan di Kecamatan sragen;
b. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong, merupakan RSUD tipe D yang berkedudukan di Kecamatan Gemolong.
(1) Rumah Sakit Umum Daerah merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan umum kesehatan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rumah Sakit Umum Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup pelayanan umum kesehatan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup pelayanan umum kesehatan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup pelayanan umum kesehatan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 61
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 terdiri atas:
a. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, merupakan RSUD tipe B yang berkedudukan di Kecamatan sragen;
b. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong, merupakan RSUD tipe D yang berkedudukan di Kecamatan Gemolong.
Article 62
Article 63
(1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soeratno Gemolong, sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 terdiri dari:
a. Direktur;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi-seksi, terdiri dari:
1. Seksi Pelayanan;
2. Seksi Keperawatan.
d. Instalasi;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
(4) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(5) Bagan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong Kabupaten Sragen sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soehadi Prijonegoro Sragen sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 terdiri dari:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu, terdiri dari;
1. Bidang Pelayanan, terdiri dari:
a). Subbidang Pelayanan Medis dan Rujukan;
b). Subbidang Pelayanan Penunjang;
2. Bidang Keperawatan, terdiri dari:
a). Subbidang Pelayanan dan Asuhan Keperawatan;
b). Subbidang Monitoring dan Evaluasi Keperawatan.
3. Bidang Peningkatan Mutu dan Pendidikan, terdiri dari:
a). Subbidang Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan;
b). Subbidang Peningkatan Mutu dan Kerja Sama.
c. Wakil Direktur Umum, terdiri dari:
1. Bagian Sekretariat, terdiri dari:
a) Subbagian Umum dan Rumah Tangga;
b) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
c) Subbagian Perlengkapan.
2. Bagian Rekam Medis dan Perencanaan, terdiri dari:
a) Subbagian Rekam Medis;
b) Subbagian Teknologi Informasi dan Promosi;
c) Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
3. Bagian Keuangan, terdiri dari:
a) Subbagian Penyusunan Anggaran dan Mobilisasi Dana;
b) Subbagian Perbendaharaan;
c) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
d. Instalasi;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Wakil Direktur-wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur yang bersangkutan.
(4) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur yang bersangkutan.
(5) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
(6) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(7) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(8) Bagan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 63
(1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soeratno Gemolong, sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 terdiri dari:
a. Direktur;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi-seksi, terdiri dari:
1. Seksi Pelayanan;
2. Seksi Keperawatan.
d. Instalasi;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
(4) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(5) Bagan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong Kabupaten Sragen sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Badan Pelaksana Penyuluhan merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Pelaksana Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang penyuluhan pertanian dalam arti luas.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Pelaksana Penyuluhan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup penyuluhan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup penyuluhan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup penyuluhan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Badan Pelaksana Penyuluhan merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Pelaksana Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang penyuluhan pertanian dalam arti luas.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Pelaksana Penyuluhan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup penyuluhan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup penyuluhan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup penyuluhan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 65
(1) Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Kepegawaian.
c. Bidang Program Penyuluhan dan Perencanaan Evaluasi Pelaporan, membawahi:
1. Sub Bidang Program Penyuluhan;
2. Sub Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
d. Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, membawahi:
1. Sub Bidang Kelembagaan;
2. Sub Bidang Sumber Daya Manusia.
e. Bidang Informasi dan Teknologi, membawahi:
1. Sub Bidang Informasi;
2. Sub Bidang Teknologi.
f. UPTB.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpinoleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7) Bagan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Kepegawaian.
c. Bidang Program Penyuluhan dan Perencanaan Evaluasi Pelaporan, membawahi:
1. Sub Bidang Program Penyuluhan;
2. Sub Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
d. Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, membawahi:
1. Sub Bidang Kelembagaan;
2. Sub Bidang Sumber Daya Manusia.
e. Bidang Informasi dan Teknologi, membawahi:
1. Sub Bidang Informasi;
2. Sub Bidang Teknologi.
f. UPTB.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpinoleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7) Bagan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
(2) Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Usaha Milik Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup Pemberdayaan Usaha Milik Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup pemberdayaan usaha milik daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup pemberdayaan usaha milik daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
(2) Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Usaha Milik Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup Pemberdayaan Usaha Milik Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup pemberdayaan usaha milik daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup pemberdayaan usaha milik daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 67
(1) Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pembinaan Perbankan Daerah, membawahi:
1. Sub Bidang Perbankan;
2. Sub Bidang Non Perbankan;
d. Bidang Pembinaan Usaha Daerah, membawahi:
1. Sub Bidang Perusahaan Daerah;
2. Sub Bidang Non Perusahaan Daerah;
e. Bidang Pengembangan dan Kerjasama Usaha Derah, membawahi:
1. Sub Bidang Pengembangan Usaha;
2. Sub Bidang Kerjasama Usaha.
f. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pembinaan Perbankan Daerah, membawahi:
1. Sub Bidang Perbankan;
2. Sub Bidang Non Perbankan;
d. Bidang Pembinaan Usaha Daerah, membawahi:
1. Sub Bidang Perusahaan Daerah;
2. Sub Bidang Non Perusahaan Daerah;
e. Bidang Pengembangan dan Kerjasama Usaha Derah, membawahi:
1. Sub Bidang Pengembangan Usaha;
2. Sub Bidang Kerjasama Usaha.
f. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) BPBD merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) BPBD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPBD menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup penanggulangan bencana daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup penanggulangan bencana daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup penanggulangan bencana daerah;
d. monitoring dan evaluasi dalam lingkup penanggulangan bencana daerah;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi BPBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 69
BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 merupakan BPBD tipe B.
(1) BPBD merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) BPBD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPBD menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup penanggulangan bencana daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup penanggulangan bencana daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup penanggulangan bencana daerah;
d. monitoring dan evaluasi dalam lingkup penanggulangan bencana daerah;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi BPBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 69
BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 merupakan BPBD tipe B.
Article 70
Susunan organisasi BPBD terdiri dari:
a. Kepala;
b. Unsur Pengarah; dan
c. Unsur Pelaksana.
(1) Kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah.
(2) Kepala BPBD membawahi unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
(1) Kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah.
(2) Kepala BPBD membawahi unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
(1) Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b terdiri dari unsur pemerintah daerah dan masyarakat profesional.
(2) Keanggotaan Unsur Pengarah ditetapkan oleh Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur pengarah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b terdiri dari unsur pemerintah daerah dan masyarakat profesional.
(2) Keanggotaan Unsur Pengarah ditetapkan oleh Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur pengarah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Unsur Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c terdiri dari:
a. Kepala Pelaksana;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
d. Seksi Kedaruratan dan Logistik;
e. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Kepala Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
(4) Seksi-seksi sebagaimana pada ayat (1) di pimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap Kepala Pelaksana.
(5) Bagan organisasi BPBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Unsur Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c terdiri dari:
a. Kepala Pelaksana;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
d. Seksi Kedaruratan dan Logistik;
e. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Kepala Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
(4) Seksi-seksi sebagaimana pada ayat (1) di pimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap Kepala Pelaksana.
(5) Bagan organisasi BPBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kantor Pengelola Data Elektronik merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kantor Pengelola Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Data Elektronik.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Kantor Pengelola Data Elektronik, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang pengelola data elektronik;
b. pengkoordinasian penyusunan data elektronik;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang data elektronik;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Kantor Pengelola Data Elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Kantor Pengelola Data Elektronik merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kantor Pengelola Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Data Elektronik.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Kantor Pengelola Data Elektronik, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang pengelola data elektronik;
b. pengkoordinasian penyusunan data elektronik;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang data elektronik;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Kantor Pengelola Data Elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 75
(1) Susunan Organisasi Kantor Pengelola Data Elektronik, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengolahan Data;
d. Seksi Jaringan dan Komunikasi Data;
e. Seksi Sistem Informasi dan Aplikasi;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala kantor.
(4) Bagan Organisasi Kantor Pengelola Data Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Kantor Pengelola Data Elektronik, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengolahan Data;
d. Seksi Jaringan dan Komunikasi Data;
e. Seksi Sistem Informasi dan Aplikasi;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala kantor.
(4) Bagan Organisasi Kantor Pengelola Data Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dengan alat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 77
(1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Penyuluhan ;
d. Seksi Operasi dan Pengendalian;
e. Seksi Penegakan Peraturan Daerah;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(4) Bagan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dengan alat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Penyuluhan ;
d. Seksi Operasi dan Pengendalian;
e. Seksi Penegakan Peraturan Daerah;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(4) Bagan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
(3) Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan /atau yang belum dapat dilaksanakan di pemerintahan Kelurahan.
h. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 79
(1) Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari:
1. Camat;
2. Sekretariat, membawahi :
a. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
3. Seksi Pemerintahan;
4. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
5. Seksi Ekonomi Pembangunan;
6. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
7. Seksi Pelayanan Umum;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(3) Subbagian-subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(4) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
(5) Bagan Organisasi Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
(3) Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan /atau yang belum dapat dilaksanakan di pemerintahan Kelurahan.
h. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari:
1. Camat;
2. Sekretariat, membawahi :
a. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
3. Seksi Pemerintahan;
4. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
5. Seksi Ekonomi Pembangunan;
6. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
7. Seksi Pelayanan Umum;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(3) Subbagian-subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(4) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
(5) Bagan Organisasi Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jwab kepada Bupati melalui Camat.
(2) Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Lurah mempunyai tugas:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana, fasilitas umum dan lingkungan hidup;
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
(5) Penjabaran tugas dan fungsi Kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Article 81
(1) Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri dari:
a. Lurah;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Keamanan, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat;
e. Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
f. Seksi Pelayanan Umum;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.
(4) Bagan Organisasi Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jwab kepada Bupati melalui Camat.
(2) Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Lurah mempunyai tugas:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana, fasilitas umum dan lingkungan hidup;
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
(5) Penjabaran tugas dan fungsi Kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Susunan Organisasi Kelurahan, terdiri dari:
a. Lurah;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Keamanan, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat;
e. Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
f. Seksi Pelayanan Umum;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.
(4) Bagan Organisasi Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Eselon jabatan perangkat daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini:
a. Sekretaris Daerah merupakan jabatan struktural eselon IIa.
b. Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, dan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen merupakan jabatan struktural eselon IIb.
c. Kepala Kantor, Kepala Satpol PP, Camat, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD, Sekretaris pada Dinas, Sekretaris pada Badan, Sekretaris dan Inspektur Pembantu pada Inspektorat, merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
d. Kepala Bidang pada Dinas, Kepala Bidang pada Badan, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Direktur RSUD dr. Soeratno Gemolong, dan Sekretaris Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
e. Lurah, Sekretaris dan Kepala Seksi pada BPBD, Kepala Subbagian pada Sekretariat Daerah, Kepala Subbagian pada Sekretariat DPRD, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Satpol PP, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Dinas, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Badan, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor, Kepala UPTD, dan Kepala UPTB merupakan jabatan struktural eselon IVa.
f. Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi pada Kelurahan, Kepala Subbagian pada UPTD dan UPTB merupakan jabatan struktural eselon IVb.
g. Kepala Lingkungan pada kelurahan merupakan jabatan setara jabatan struktural eselon V.
(1) Setiap Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
(2) Setiap Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Setiap Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(1) Pejabat Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen yang melaksanakan tugas dan fungsi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya pejabat Organisasi Perangkat Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilaksanakanya penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(3) Hak dan Kewajiban di bidang keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian antara Organisasi Perangkat Daerah dengan pihak lain yang telah disetujui sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja inspektorat Kabupaten Sragen;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen;
6. Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Article 86
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 9 Maret 2015 BUPATI SRAGEN,
Ttd+Cap
AGUS FATCHURRAHMAN
Diundangkan di Sragen pada tanggal 9 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
Ttd+Cap
TATAG PRABAWANTO B.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2015 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen
Juli Wantoro, SH,M.Hum Pembina Tingkat I NIP. 19660706 199203 1 010
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH:(3/2015)
(1) Susunan organisasi sekretariat daerah, terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Administrasi Pemerintahan, membawahi:
1. Bagian Pemerintahan dan Pertanahan, membawahi:
a) Subbagian Tata Pemerintahan Umum;
b) Subbagian Pemerintahan Desa;
c) Subbagian Pertanahan.
2. Bagian Hukum, membawahi:
a) Subbagian Peraturan Perundang-undangan;
b) Subbagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum;
c) Subbagian Bantuan Hukum.
3. Bagian Pemberdayaan Perempuan, membawahi:
a) Subbagian Peranan Perempuan;
b) Subbagian Bina Organisasi Perempuan;
c) Subbagian Pendataan dan Evaluasi Kualitas Perempuan.
c. Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
1. Bagian Pembangunan, membawahi:
a) Subbagian Bina Program;
b) Subbagian Pengendalian, Pelaksanaan Pembangunan;
c) Subbagian Pelaporan.
2. Bagian Sumber Daya Alam, membawahi:
a) Subbagian Bina Perekonomian;
b) Subbagian Bina Produksi Daerah;
c) Subbagian Lingkungan Hidup.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
a) Subbagian Agama dan Kerohanian;
b) Subbagian Pendidikan;
c) Subbagian Kesejahteraan Masyarakat.
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi:
1. Bagian Umum, membawahi:
a) Subbagian Tata Usaha;
b) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
c) Subbagian Sandi dan Telekomunikasi.
2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, membawahi:
a) Subbagian Kelembagaan;
b) Subbagian Ketatalaksanaan;
c) Subbagian Kepegawaian.
3. Bagian Humas dan Protokol, membawahi:
a) Subbagian Pengumpulan Informasi;
b) Subbagian Pemberitaan dan Pembinaan Radio Siaran Publik Lokal;
c) Subbagian Protokol.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Asisten-asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
(3) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten yang bersangkutan.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
(5) Bagan Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Administrasi dan Umum;
3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
c. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Aparatur, dan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat membawahi:
1. Seksi Pemerintahan;
2. Seksi Aparatur;
3. Seksi Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat.
d. Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Sosial, membawahi:
1. Seksi Pendidikan, Agama, dan Budaya;
2. Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat;
3. Seksi Kesehatan Masyarakat.
e. Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Pemukiman Prasarana Daerah, membawahi:
1. Seksi Pembangunan Daerah, Kelurahan, dan Desa;
2. Seksi Perekonomian;
3. Seksi Pemukiman Prasarana Daerah.
f. Inspektur Pembantu Bidang Pendapatan, Kekayaan, dan Badan Usaha Milik Daerah, membawahi:
1. Seksi Pendapatan Daerah;
2. Seksi Kekayaan dan Badan Usaha Milik Daerah;
3. Seksi Keuangan dan Peralatan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjwab kepada Inspektur.
(3) Inspektur-inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Inspektorat.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Pembantu yang bersangkutan.
(6) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok berada dibawah dan dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(7) Bagan Organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Industri, membawahi:
1. Seksi Agro Industri dan Hasil Hutan;
2. Seksi Industri Kimia dan Bahan Bangunan;
3. Seksi Industri Logam, Mesin, Elektro, dan Aneka Industri.
d. Bidang Koperasi, membawahi:
1. Seksi Kelembagaan Koperasi;
2. Seksi Pengembangan Usaha Koperasi;
3. Seksi Fasilitasi dan Pembiayaan Koperasi.
e. Bidang Lembaga Keuangan Mikro, membawahi:
1. Seksi Sumber Daya Manusia Lembaga Keuangan Mikro;
2. Seksi Permodalan Lembaga Keuangan Mikro;
3. Seksi Pendataan Lembaga Keuangan Mikro.
f. Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah;
2. Seksi Fasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah;
3. Seksi Permodalan Usaha Mikro Kecil Menengah.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah Sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Sosial,terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahi :
1. Seksi Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial;
2. SeksiPemberdayaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat;
3. Seksi Kesetiakawanan Sosial, Keperintisan dan Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan.
d. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, membawahi:
1. Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Anak dan Lansia;
2. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat;
3. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Tuna Susila dan Korban Narkotika Psikotropika Zat Adiktif.
e. Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, membawahi:
1. Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana;
2. Seksi Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran;
3. Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial dan Pengumpulan, Pengelolaan Sumber Dana Sosial.
f. Bidang Pengembangan Sosial, membawahi:
1. Seksi Pengembangan dan Pengkajian Kesejahteraan Sosial;
2. Seksi Penyuluhan dan Hubungan Kelembagaan;
3. Seksi Pengembangan dan Pelayanan Sosial.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Sosial Sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, membawahi:
1. Seksi Pengelola Pajak Daerah;
2. Seksi Pengelola Retribusi Daerah;
3. Seksi Pendapatan lain-lain.
d. Bidang Anggaran, membawahi:
1. Seksi Perencanaan Anggaran;
2. Seksi Analisa Anggaran;
3. Seksi Administrasi Pelaksanaan Anggaran.
e. Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Aset,membawahi:
1. Seksi Akuntansi dan Pelaporan;
2. Seksi Inventarisasi Aset Daerah;
3. Seksi Pemberdayaan Pengamanan dan Pemeliharaan Aset.
f. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah,membawahi:
1. Seksi Pembebanan Belanja Langsung;
2. Seksi Pembebanan Belanja Tak Langsung;
3. Seksi Kas Daerah.
g. Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB, membawahi:
1. Seksi Perencanaan dan Intensifikasi PBB dan BPHTB;
2. Seksi Penerimaan dan Verifikasi PBB dan BPHTB;
3. Penagihan PBB dan BPHTB.
h. UPTD;
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutanmelalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerahsebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Pelatihan Tenaga Kerja;
2. Seksi Produktifitas Tenaga Kerja dan Pemagangan;
3. Seksi Perizinan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja.
d. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, membawahi:
1. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja;
2. Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri;
3. Seksi Perluasan Kerja.
e. Bidang Pembinaan Perlindungan Tenaga Kerja, membawahi:
1. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
2. Seksi Norma Kerja dan Jamsostek;
3. Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
f. Bidang Ketransmigrasian, membawahi:
1. Seksi Informasi dan Pengerahan Transmigrasi;
2. Seksi Pendaftaran dan Seleksi Transmigrasi;
3. Seksi Pemindahan dan Penaganan Masalah Transmigrasi.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutanmelalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soehadi Prijonegoro Sragen sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 terdiri dari:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu, terdiri dari;
1. Bidang Pelayanan, terdiri dari:
a). Subbidang Pelayanan Medis dan Rujukan;
b). Subbidang Pelayanan Penunjang;
2. Bidang Keperawatan, terdiri dari:
a). Subbidang Pelayanan dan Asuhan Keperawatan;
b). Subbidang Monitoring dan Evaluasi Keperawatan.
3. Bidang Peningkatan Mutu dan Pendidikan, terdiri dari:
a). Subbidang Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan;
b). Subbidang Peningkatan Mutu dan Kerja Sama.
c. Wakil Direktur Umum, terdiri dari:
1. Bagian Sekretariat, terdiri dari:
a) Subbagian Umum dan Rumah Tangga;
b) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
c) Subbagian Perlengkapan.
2. Bagian Rekam Medis dan Perencanaan, terdiri dari:
a) Subbagian Rekam Medis;
b) Subbagian Teknologi Informasi dan Promosi;
c) Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
3. Bagian Keuangan, terdiri dari:
a) Subbagian Penyusunan Anggaran dan Mobilisasi Dana;
b) Subbagian Perbendaharaan;
c) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
d. Instalasi;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Wakil Direktur-wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur yang bersangkutan.
(4) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur yang bersangkutan.
(5) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
(6) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(7) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(8) Bagan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.