Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b terdiri dari unsur pemerintah daerah dan masyarakat profesional. (2) Keanggotaan Unsur Pengarah ditetapkan oleh Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur pengarah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction