Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. (2) Setiap Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Setiap Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Your Correction