Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
5. Bupati adalah Bupati Sragen.
6. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Sragen.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.
9. Staf Ahli Bupati adalah Staf Ahli Bupati Sragen.
10. Inspektorat Kabupaten adalah Inspektorat Kabupaten Sragen.
11. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Sragen.
12. Lembaga Lain adalah Lembaga Lain Kabupaten Sragen.
13. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.
14. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang ada di Kabupaten Sragen.
15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sragen.
16. Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Kabupaten Sragen.
17. Kelurahan adalah kelurahan di wilayah Kabupaten Sragen.
18. Desa adalah desa di wilayah Kabupaten Sragen.
19. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen.
20. Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu.
21. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan Organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
22. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkatUPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Sragen.
23. Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Sragen.
24. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
Your Correction
