Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah. (2) Kepala BPBD membawahi unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
Your Correction