Correct Article 84
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Pejabat Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen yang melaksanakan tugas dan fungsi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya pejabat Organisasi Perangkat Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilaksanakanya penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(3) Hak dan Kewajiban di bidang keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian antara Organisasi Perangkat Daerah dengan pihak lain yang telah disetujui sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.
Your Correction
