Correct Article 76
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dengan alat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
