Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 terdiri atas: a. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, merupakan RSUD tipe B yang berkedudukan di Kecamatan sragen; b. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong, merupakan RSUD tipe D yang berkedudukan di Kecamatan Gemolong.
Your Correction