Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dan sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Bupati adalah Bupati Maluku Tengah.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Rumah Sakit Umum Daerah Masohi yang selanjutnya disebut RSUD Masohi, adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer dan perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organsisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
12. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi,diaognosis,pengobatan reabilitasimedik atau pelayanan kesehatan lainnya.
13. Pelayanan rawat jalan, adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
14. Pelayanan rawat inap, adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
15. Pelayanan rawat darurat, adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
16. Tindakan medik dan terapiadalah tindakan dengan atau tanpa pembedahan dengan menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
17. Pelayanan bedah sehari atau One Day Surgery (ODS),adalah pelayanan tindakan medis operatif yang dilakukan di ruangan/kamar operasi tanpa dilakukan rawat inap.
18. Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kesehatan untuk menunjang diagnosis dan terapi.
19. Pelayanan Rehabilitas Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh instansi rehabilitasi medik dalam pelayanan pemeriksaan dokter reabilitasi medik, fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prosetik, jasa psikologi, pekerja sosial medik serta rehabilitasi lainnya.
20. Pelayanan farmasi adalah pelayanan yang meliputi kegiatan penyedian penyimpanan, distribusi pelayanan dan pengkajian resep, penyiapan formulasi, evaluasi, penyebaran informasi serta pengawasan kualitas sediaan obat dan alat kesehatan pakai habis.
21. Pelayanan gizi, adalah pelayanan yang meliputi kegiatan pengadaan makan untuk pasien dan petugas, pelayanan gizi di ruang rawat inap, penyuluhan dan konsultasi,serta penelitian dan pengembangan gizi terapan.
22. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
23. Jasa sarana adalah imbalan yang diterima RSUD Masohi atas pemakaian sarana termaksud bahan kimia, bahan radiologi, alat dan fasilitas yang digunakan dalam rangka observasi,diagnosis, pengobatan dan rehabilitas serta pelayanan lainnya.
24. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang di terima oleh pelaksana yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi, asuhan keperawatan, diagnosis, pengobatan konsultasi, visite, rehabilitasi medik, dan atau pelayanan lainnya.
25. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
26. Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
27. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya SKRD, adalah surat yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
28. Retrubusi terutang adalah Surat yang menenetukan besaran atau jumlah yang belum dibayarakan oleh wajib restribusi
29. Surat Setoran Restribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib restribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi terutang ke kas daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditentukan oleh Bupati.
30. Surat Ketetapan Retrubusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pengembalian kelebihan pembayaran retribusi oleh wajib retrubusi
31. Pemeriksaan adalah seringkaian kegiatan untuk mencari mengumpulkan dan mengelolah data dan atau ketarangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan Peraturan Perundang- undangan Retribusi Daerah.
32. Penyidikan adalah serangkain tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang mengatur UNDANG-UNDANG untuk mencari dan mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkahnya.
33. Penyidik, adalah pejabat polisi negara Republik INDONESIA atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
34. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya