Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI
Current Text
(1) Masa Retribusi adalah jangka waktu yang tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
(2) Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction
