Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa Retribusi adalah jangka waktu yang tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Masohi. (2) Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Your Correction