Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. (3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction