Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas. b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut. c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan,pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e. h. Memotret seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah. i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi menghentikan penyidikan j. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung Jawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampian hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Your Correction