Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI
Current Text
(1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian dan peningkatan jenis pelayanan.
Your Correction
