Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Ditetapkan di Masohi pada tanggal 31 Juli 2018 BUPATI MALUKU TENGAH, TUASIKAL ABUA Diundangkan di Masohi pada tanggal 31 Juli 2018 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH MALUKU TENGAH RAKIP SAHUBAWA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 194 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH PROVINSI MALUKU : (6/18/2018) NOMOR URUT PERDA KABUPATEN MALUKU TENGAH : 06 TAHUN 2018 NOMOR URUT PENYAMPAIAN PERDA KABUPATEN MALUKU TENGAH : 188.34/442 TAHUN 2018 PEJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 06 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI I. PEJELASAN UMUM Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat terutama pelayanan kesehatan, diberikan kewenangan untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat salah satunya berupa retribusi daerah. untuk itu dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan akan memberikan penguatan bagi daerah untuk melakukan pembebanan retribusi, sehingga retribusi akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan pemungutan terhadap beberapa objek retribusi baik penambahan maupun perubahan yang telah diatur dalam Peraturan Perundang – undangan sebelumnya diantaranya adalah retribusi pelayanan kesehatan. Untuk keselarasan ini pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memandang penting memenuhi amanat Undang– Undang dimaksud dengan pembentukan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan Daerah ini diharapkan akan dapat memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan serta memotivasi peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Your Correction