Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASOHI
Current Text
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Pembayaran Retribusi diterima oleh Bendaharawan khusus penerima di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi untuk selanjutnya disetor ke Kas Daerah.
(3) Bupati atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan.
(4) Tata Cara pembayaran, pembayaran dengan angsuran dan penundaan pembayaran Retribus ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
