PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA
(1) BUM Desa dapat terdiri dari Unit-Unit Usaha yang berbadan hukum.
(2) Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Lembaga Bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan Masyarakat.
(3) Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (3).
Pasal 8 .....
BUM Desa dapat membentuk Unit Usaha meliputi :
a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 % (Enam Puluh Persen), sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Organisasi Pengelola BUM Desa terpisah dari Organisasi Pemerintahan Desa.
(1) Susunan kepengurusan Organisasi Pengelola BUM Desa terdiri dari:
a. Penasihat;
b. Pelaksana Operasional;dan
c. Pengawas.
(2) Penamaan .....
(2) Penamaan susunan kepengurusan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(3) Tata cara pengangkatan Pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban :
a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa;dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa;dan
b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Pasal 12 ....
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum Masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c. melakukan kerja sama dengan Lembaga-Lembaga Perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. membuat Laporan Keuangan seluruh Unit-Unit Usaha BUM Desa setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan Unit-Unit Usaha BUM Desa setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada Masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (Dua) kali dalam 1 (Satu) Tahun.
Pasal 13 ....
(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a. Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (Dua) Tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa;dan
d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai Tersangka.
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Sekretaris merangkap Anggota;
d. Anggota.
(3) Pengawas .....
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (Satu) Tahun sekali.
(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk :
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha yang disebut dengan Direksi atau Kepala Unit Usaha.
(2) Pelaksanaan Operasional dapat dibantu Karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
(3) Susunan ....
(3) Susunan Kepengurusan Pelaksanaan Operasional BUM Des sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Manajer (Pimpinan Pelaksana Operasional);
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Direksi atau Kepala Unit Usaha;
e. dibantu oleh Karyawan.
(4) Kepengurusan BUM Des ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
(1) Tugas dan kewajiban Manajer :
a. memberi nasihat pada Direksi dan Kepala Unit Desa dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
c. mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan.
(2) Untuk melaksanakan kewajibannya Manajer mempunyai kewenangan :
a. Meminta penjelasan dari Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa;
b. Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUM Des.
Pasal 17 ....
(1) Tugas Manajer dan Direksi atau Kepala Unit Usaha, yaitu :
a. mengembangkan dan membina Badan Usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi Lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi Warga Masyarakat.
b. mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil, merata.
c. memupuk usaha kerja sama dengan Lembaga-Lembaga Perekonomian lainnya yang ada di Desa.
d. menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
e. menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Manajer.
(2) Kewajiban Manajer dan Direksi atau Kepala Unit Usaha, yaitu :
a. Direksi atau Kepala Unit Usaha harus menyampaikan laporan berkala setiap bulan berjalan kepada Manajer mengenai :
1) Laporan Keuangan Unit Usaha;dan 2) progres kegiatan dalam bulan berjalan.
b. Manajer menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada Komisaris (Penasihat) setiap 3 (Tiga) Bulan sekali;
c. Laporan secara keseluruhan dalam 6 (Enam) Bulan harus diketahui oleh BPD.
Pasal 18 ...
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
(2) Pelaksana Operasional dapat dibantu Karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a. Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (Dua) Tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.
(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat ....
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai Tersangka.
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Huruf c mewakili kepentingan Masyarakat.
(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Sekretaris merangkap Anggota;
d. Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (Satu) Tahun sekali.
(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk :
a. pemilihan dan pengangkatan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa;dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Pasal 21 .....
Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipilih oleh Masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal Masyarakat Desa.
(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Huruf a terdiri atas :
a. hibah dari Pihak Swasta, Lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau Lembaga Donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b. bantuan ....
b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c. kerjasama usaha dari Pihak Swasta, Lembaga Sosial Ekonomi kemasyarakatan dan/atau Lembaga Donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d. Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Huruf b berasal dari tabungan Masyarakat dan/atau simpanan Masyarakat.
(3) Tata cara penyertaan modal dan besaran Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Dalam rangka penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, Pemerintah Desa mengundang Masyarakat, Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan, dan Tokoh Masyarakat yang selanjutnya dibentuk Tim Perumus Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(2) Rancangan .....
(2) Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa yang dibuat oleh Tim Perumus dibuat Berita Acara Anggaran Dasar BUM Desa.
(3) Secara Umum AD dan ART memuat hal-hal pokok sebagai berikut :
a. Nama;
b. Tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan;
d. modal;
e. kegiatan usaha;
f. jangka waktu berdirinya BUM Desa;
g. Organisasi Pengelola;
h. tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan;
i. hak dan kewajiban;
j. masa bakti;
k. kepengurusan;
l. penetapan jenis usaha;
m. sumber modal; dan
n. Logo BUM Desa.
(4) Berita Acara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya dibahas dalam musyawarah Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang BUM Desa.
(5) Penyusunan ....
(5) Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada Masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan Sumber Daya Lokal dan Teknologi Tepat Guna, meliputi:
a. Air Minum Desa;
b. Usaha listrik desa;
c. Lumbung Pangan; dan
d. Sumber Daya Lokal dan Teknologi Tepat Guna lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan Sumber Daya Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
(2) Unit ......
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
a. Alat transportasi;
b. Perkakas Pesta;
c. Gedung Pertemuan;
d. Rumah Toko;
e. Tanah milik BUM Desa;dan
f. Barang Sewaan lainnya.
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada Warga.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
a. jasa pembayaran listrik;
b. Pasar Desa untuk memasarkan Produk yang dihasilkan Masyarakat;dan
c. jasa pelayanan lainnya.
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2) Unit ....
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
a. Pabrik Es;
b. Pabrik Asap Cair;
c. Hasil Pertanian;
d. Sarana Produksi Pertanian;
e. Sumur Bekas Tambang;dan
f. kegiatan bisnis produktif lainnya.
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari Unit-Unit Usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
(2) Unit-Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
(3) Unit ....
(3) Unit Usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
a. pengembangan Kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi Nelayan Kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
b. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari Kelompok Masyarakat;dan
c. kegiatan usaha bersama yang mengonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi :
a. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
b. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
c. pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
d. analisis kelayakan usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan Sumber Daya Manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
e. pengembangan ....
e. pengembangan kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau kerjasama dengan Pihak Swasta, Organisasi Sosial Ekonomi Kemasyarakatan, dan/atau Lembaga Donor;
f. diversifikasi usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).
(1) Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada Pihak lain, serta penyusutan atas Barang-Barang Inventaris dalam 1 (Satu) Tahun buku.
(2) Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(3) Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
(4) Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk : (UU ttg Desa
a. pengembangan usaha; dan
b. pembangunan Desa, pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk Masyarakat Miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam APB Desa.
(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan Aset dan Kekayaan yang dimilikinya ,dinyatakan Rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit Usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan Aset dan Kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai kepailitan.
(1) BUM Desa dapat melakukan kerja sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih.
(2) Kerja sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam 1 (Satu) Kecamatan atau antar Kecamatan dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota.
(3) Kerja sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.
Pasal 34 .....
(1) Kerja sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam Naskah Perjanjian Kerja Sama.
(2) Naskah Perjanjian Kerja Sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat:
a. Subyek Kerja Sama;
b. Objek Kerja Sama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. keadaan memaksa;
g. pengalihan Aset;dan
h. penyelesaian perselisihan.
(3) Naskah Perjanjian Kerja Sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing- masing BUM Desa yang bekerjasama.
(1) Kegiatan kerja sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai Pemilik BUM Desa.
(2) Dalam hal kegiatan kerjasama antar Unit Usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
(1) Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
(2) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
(3) Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.