Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
(1) Susunan kepengurusan Organisasi Pengelola BUM Desa terdiri dari:
a. Penasihat;
b. Pelaksana Operasional;dan
c. Pengawas.
(2) Penamaan .....
(2) Penamaan susunan kepengurusan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(3) Tata cara pengangkatan Pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
