Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. (2) Unit .... (2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi: a. Pabrik Es; b. Pabrik Asap Cair; c. Hasil Pertanian; d. Sarana Produksi Pertanian; e. Sumur Bekas Tambang;dan f. kegiatan bisnis produktif lainnya.
Your Correction