Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha yang disebut dengan Direksi atau Kepala Unit Usaha.
(2) Pelaksanaan Operasional dapat dibantu Karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
(3) Susunan ....
(3) Susunan Kepengurusan Pelaksanaan Operasional BUM Des sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Manajer (Pimpinan Pelaksana Operasional);
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Direksi atau Kepala Unit Usaha;
e. dibantu oleh Karyawan.
(4) Kepengurusan BUM Des ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Your Correction
