Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa. (2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan Aset dan Kekayaan yang dimilikinya ,dinyatakan Rugi melalui Musyawarah Desa. (3) Unit Usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan Aset dan Kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai kepailitan.
Your Correction