Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada Warga.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
a. jasa pembayaran listrik;
b. Pasar Desa untuk memasarkan Produk yang dihasilkan Masyarakat;dan
c. jasa pelayanan lainnya.
Your Correction
