Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
(1) Kegiatan kerja sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai Pemilik BUM Desa.
(2) Dalam hal kegiatan kerjasama antar Unit Usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Your Correction
