Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. (2) Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan : a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau Masyarakat Desa; b. potensi usaha ekonomi Desa; c. Sumber Daya Alam di Desa; d. Sumber Daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa. Pasal 5 .....
Your Correction