Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Bupati ini dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang.
6. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang.
7. Sekretariat adalah Sekretariat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
8. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
9. Sub Bagian Umum adalah Sub Bagian Umum Sekretariat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
10. Sub Bagian Kepegawaian adalah Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
11. Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
12. Bidang Kajian Masalah Strategis adalah Bidang Kajian Masalah Strategis pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
13. Sub Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya adalah Sub Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Bidang Kajian Masalah Strategis pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
14. Sub Bidang Pembinaan Wilayah adalah Sub Bidang Pembinaan Wilayah Bidang Kajian Masalah Strategis pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
15. Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa adalah Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
16. Sub Bidang Bina Wawasan Kebangsaan adalah Sub Bidang Bina Wawasan Kebangsaan Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kesatuan Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
17. Sub Bidang Bela Negara adalah Sub Bidang Bina Bela Negara Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kesatuan Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
18. Bidang Hubungan Antar Lembaga adalah Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
19. Sub Bidang Lembaga-lembaga Kemasyarakatan adalah Sub Bidang Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
20. Sub Bidang Lembaga-lembaga Daerah adalah Sub Bidang Lembaga-lembaga Daerah Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
21. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di pimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri dari :
a. Sekretariat, membawahi :
1) Sub Bagian Umum;
2) Sub Bagian Kepegawaian; dan 3) Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Kajian Masalah Strategis, membawahi :
1) Sub Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya; dan 2) Sub Bidang Pembinaan Wilayah.
c. Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa, membawahi :
1) Sub Bidang Bina Wawasan Kebangsaan; dan 2) Sub Bidang Bela Negara.
d. Bidang Hubungan Antar Lembaga, membawahi :
1) Sub Bidang Lembaga-lembaga Kemasyarakatan;
dan 2) Sub Bidang Lembaga-lembaga Daerah.
e. Kelompok Jabatan Fungsional;
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c dan huruf d dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2, huruf c angka 1 dan angka 2 dan huruf d angka 1 dan angka 2 dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di kesatuan bangsa dan politik.
(2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan fungsi :
a. pemimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. penetapan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur;
c. pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis pembinaan kesatuan bangsa dan politik;
d. penyusunan pedoman teknis dan penyelenggaraan pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik;
e. peningkatan pemahaman ideologi, wawasan kebangsaan, kerukunan antar umat, politik dalam negeri, dan pembinaan organisasi kemasyarakatan/lembaga swadaya masyarakat;
f. peningkatan kajian masalah strategis dan penanganannya di bidang ideologi, politik dalam negeri, ekonomi, sosial budaya dan ketertiban masyarakat;
g. pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
h. pemberian saran dan pertimbangan di bidang tugasnya kepada Bupati; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan Bupati.
Article 5
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi:
a. perumusan kegiatan operasional dan program kerja Sekretariat yang akan ditetapkan sebagai pedoman kerja;
b. pengoordinasian usulan rencana kegiatan dan program kerja bidang-bidang;
c. pelaksanaan urusan umum;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan;
f. pelaksanaan urusan perlengkapan dan keprotokolan;
g. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan organisasi dan administrasi kepegawaian;
h. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
i. pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
j. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
k. pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.
Article 6
Article 7
(1) Bidang Kajian Masalah Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengkajian masalah strategis dalam rangka kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing/tenaga kerja asing dan lembaga asing serta pemantauan wilayah guna deteksi dini dalam upaya penanganan konflik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kajian Masalah Strategis, mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja di bidang kajian masalah strategis dalam rangka kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing/tenaga kerja asing dan lembaga asing, serta pemantauan wilayah guna penanganan konflik;
b. penyusunan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kajian masalah strategis;
c. pelaksanaan koordinasi tugas kewaspadaan dini, fasilitasi pencegahan dan penanganan konflik dengan lembaga terkait;
d. pelaksanaan operasional lapangan dalam upaya kewaspadaan dini, cegah dini, deteksi dini dalam upaya penanganan konflik;
e. pelaksanaan jaring informasi intelijen daerah;
f. pelaksanaan analisis potensi konflik, penanganan konflik dan rekonsiliasi serta rehabilitasi;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengkajian masalah strategis;
h. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Article 8
(1) Sub Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan program kerja sub bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam upaya penanganan konflik;
c. menyiapkan bahan dan pengolahan data di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
d. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi dengan lembaga terkait di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
e. menyiapkan bahan fasilitasi peningkatan kualitas dan memantapkan di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Pembinaan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan dan fasilitasi sub bidang pembinaan wilayah dalam rangka kewaspadaan dini, pemantauan orang asing dan lembaga asing;
b. menyiapkan bahan pemetaan daerah rawan konflik;
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama intelijen dengan lembaga terkait dalam rangka kewaspadaan dini;
d. membangun jaring informasi dan kerjasama intelijen dalam rangka kewaspadaan dini;
e. melakukan pengamanan dan pemantauan tertutup pada kegiatan-kegiatan penting sebagai tindakan pencegahan terjadinya potensi konflik;
f. memfasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang pembinaan wilayah dalam rangka kewaspadaan dini;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Article 9
(1) Bidang Pegembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas memfasilitasi Kegiatan Pembauran Kebangsaan, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa dan Sejarah Kebangsaan dalam rangka mewujudkan pranata sosial, budaya dan jati diri bangsa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pegembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan nilai-nilai kesatuan bangsa dalam rangka peningkatan wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;
b. pelaksanaan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika;
c. pelaksanaan fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Article 10
(1) Sub Bidang Bina Wawasan Kebangsaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja, merumuskan kebijakan, melaksanakan kebijakan sub bidang bina wawasan kebangsaan dalam rangka peningkatan ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan agama;
b. memfasilitasi pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkotika;
c. memfasilitasi pembinaan pembauran kebangsaan;
d. memfasilitasi pembinaan kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
e. melaksanakan upaya peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang bina wawasan kebangsaan;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan sub bidang bela negara dalam rangka menumbuh kembangkan jiwa cinta tanah air, peningkatan karakter bangsa, bhineka tunggal ika, dan sejarah kebangsaan;
b. menyusun tata upacara dan fasilitasi upacara Peringatan Hari-Hari Besar Nasional;
c. menyelenggarakan pelatihan bela negara bagi aparat, masyarakat dalam rangka menumbuh kembangkan jiwa cinta tanah air dan kebangsaan;
d. memfasilitasi pembinaan peningkatan karakter bangsa, dan sejarah kebangsaan;
e. melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang berkembang di masyarakat serta gejala yang mempengaruhi pergeseran nilai-nilai ideologi bangsa;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bidang bela negara;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Article 11
(1) Bidang Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat, pembinaan Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat, evaluasi dan mediasi sengketa Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat, pengawasan Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat asing.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja, penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Hubungan Antar Lembaga dalam peningkatan pendidikan politik, etika budaya politik, demokrasi, kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilhan umum kepala daerah;
b. pelaksanaan fasilitasi dalam rangka peningkatan pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik;
c. pelaksanaan monitoring dan pemantauan situasi politik;
d. pelaksanaan evaluasi dan mediasi sengketa Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat;
e. pelaksanaan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat Asing;
f. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah;
g. pelaporan Bidang Hubungan Antar Lembaga;
h. memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan;
dan
i. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Article 12
Article 13
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.
(3) Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di kesatuan bangsa dan politik.
(2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan fungsi :
a. pemimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. penetapan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur;
c. pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis pembinaan kesatuan bangsa dan politik;
d. penyusunan pedoman teknis dan penyelenggaraan pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik;
e. peningkatan pemahaman ideologi, wawasan kebangsaan, kerukunan antar umat, politik dalam negeri, dan pembinaan organisasi kemasyarakatan/lembaga swadaya masyarakat;
f. peningkatan kajian masalah strategis dan penanganannya di bidang ideologi, politik dalam negeri, ekonomi, sosial budaya dan ketertiban masyarakat;
g. pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
h. pemberian saran dan pertimbangan di bidang tugasnya kepada Bupati; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan Bupati.
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi:
a. perumusan kegiatan operasional dan program kerja Sekretariat yang akan ditetapkan sebagai pedoman kerja;
b. pengoordinasian usulan rencana kegiatan dan program kerja bidang-bidang;
c. pelaksanaan urusan umum;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan;
f. pelaksanaan urusan perlengkapan dan keprotokolan;
g. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan organisasi dan administrasi kepegawaian;
h. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
i. pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
j. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
k. pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.
(1) Bidang Kajian Masalah Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengkajian masalah strategis dalam rangka kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing/tenaga kerja asing dan lembaga asing serta pemantauan wilayah guna deteksi dini dalam upaya penanganan konflik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kajian Masalah Strategis, mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja di bidang kajian masalah strategis dalam rangka kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing/tenaga kerja asing dan lembaga asing, serta pemantauan wilayah guna penanganan konflik;
b. penyusunan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kajian masalah strategis;
c. pelaksanaan koordinasi tugas kewaspadaan dini, fasilitasi pencegahan dan penanganan konflik dengan lembaga terkait;
d. pelaksanaan operasional lapangan dalam upaya kewaspadaan dini, cegah dini, deteksi dini dalam upaya penanganan konflik;
e. pelaksanaan jaring informasi intelijen daerah;
f. pelaksanaan analisis potensi konflik, penanganan konflik dan rekonsiliasi serta rehabilitasi;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengkajian masalah strategis;
h. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Article 8
(1) Sub Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan program kerja sub bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam upaya penanganan konflik;
c. menyiapkan bahan dan pengolahan data di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
d. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi dengan lembaga terkait di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
e. menyiapkan bahan fasilitasi peningkatan kualitas dan memantapkan di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Pembinaan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan dan fasilitasi sub bidang pembinaan wilayah dalam rangka kewaspadaan dini, pemantauan orang asing dan lembaga asing;
b. menyiapkan bahan pemetaan daerah rawan konflik;
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama intelijen dengan lembaga terkait dalam rangka kewaspadaan dini;
d. membangun jaring informasi dan kerjasama intelijen dalam rangka kewaspadaan dini;
e. melakukan pengamanan dan pemantauan tertutup pada kegiatan-kegiatan penting sebagai tindakan pencegahan terjadinya potensi konflik;
f. memfasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang pembinaan wilayah dalam rangka kewaspadaan dini;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(1) Bidang Pegembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas memfasilitasi Kegiatan Pembauran Kebangsaan, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa dan Sejarah Kebangsaan dalam rangka mewujudkan pranata sosial, budaya dan jati diri bangsa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pegembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan nilai-nilai kesatuan bangsa dalam rangka peningkatan wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;
b. pelaksanaan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika;
c. pelaksanaan fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Article 10
(1) Sub Bidang Bina Wawasan Kebangsaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja, merumuskan kebijakan, melaksanakan kebijakan sub bidang bina wawasan kebangsaan dalam rangka peningkatan ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan agama;
b. memfasilitasi pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkotika;
c. memfasilitasi pembinaan pembauran kebangsaan;
d. memfasilitasi pembinaan kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
e. melaksanakan upaya peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang bina wawasan kebangsaan;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan sub bidang bela negara dalam rangka menumbuh kembangkan jiwa cinta tanah air, peningkatan karakter bangsa, bhineka tunggal ika, dan sejarah kebangsaan;
b. menyusun tata upacara dan fasilitasi upacara Peringatan Hari-Hari Besar Nasional;
c. menyelenggarakan pelatihan bela negara bagi aparat, masyarakat dalam rangka menumbuh kembangkan jiwa cinta tanah air dan kebangsaan;
d. memfasilitasi pembinaan peningkatan karakter bangsa, dan sejarah kebangsaan;
e. melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang berkembang di masyarakat serta gejala yang mempengaruhi pergeseran nilai-nilai ideologi bangsa;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bidang bela negara;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(1) Bidang Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat, pembinaan Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat, evaluasi dan mediasi sengketa Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat, pengawasan Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat asing.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja, penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Hubungan Antar Lembaga dalam peningkatan pendidikan politik, etika budaya politik, demokrasi, kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilhan umum kepala daerah;
b. pelaksanaan fasilitasi dalam rangka peningkatan pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik;
c. pelaksanaan monitoring dan pemantauan situasi politik;
d. pelaksanaan evaluasi dan mediasi sengketa Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat;
e. pelaksanaan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat Asing;
f. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah;
g. pelaporan Bidang Hubungan Antar Lembaga;
h. memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan;
dan
i. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.
(3) Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
(2) Setiap pemimpin satuan organisasi wajib :
a. mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan;
b. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;
dan
c. mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(3) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(4) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(1) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Badan melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur jabatan yang ada sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, tidak berubah dan tetap melaksanakan tugas serta fungsinya, sampai dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan yang baru hasil pelantikan dan/atau pengukuhan pejabat berdasarkan nomenklatur jabatan baru sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Bupati ini.
Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(1) Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan apabila telah dilakukan pelantikan dan/atau pengukuhan pejabat dengan nomenklatur jabatan yang baru.
(2) Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 85 PARAF KOORDINASI JABATAN PARAF TANGGAL Sekretaris Daerah Asisten Ka.Bakesbangpol Kabag. Organisasi Plt. Kabag. Hukum
LAMPIRAN :
PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 85 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SEKRETARIAT SUB BAGIAN UMUM SUB BAGIAN KEUANGAN SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN BADAN BIDANG KAJIAN MASALAH STRATEGIS BIDANG PENGEMBANGAN NILAI-NILAI KESATUAN BANGSA BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA SUB BIDANG IDEOLOGI, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA SUB BIDANG PEMBINAAN WILAYAH SUB BIDANG BINA WAWASAN KEBANGSAAN SUB BIDANG BELA NEGARA KEPALA SUB BIDANG LEMBAGA-LEMBAGA KEMASYARAKATAN SUB BIDANG LEMBAGA-LEMBAGA DAERAH
(1) Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Umum sebagai pedoman kerja;
b. menyusun dan pengelolaan urusan rumah tangga dinas, surat menyurat, kearsipan dan keprotokolan;
c. melaksanakan pengurusan, pengadaan dan inventarisasi barang inventaris dinas;
d. melaksanakan urusan rumah tangga, kearsipan, dan persiapan penyelenggaraan rapat dinas;
e. melaksanakan kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
f. melaksanakan pengelolaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan penatausahaan kearsipan;
g. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Sub Bagian Umum;
h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Kepegawaian sebagai pedoman kerja;
b. mengumpulkan, pengolahan dan penyajian data pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
c. menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karir pegawai, kesejahteraan pegawai dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
d. menyempurnakan formasi dan perencanaan pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
e. melaksanakan pengajuan program dan pembinaan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
f. meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
g. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja sub bagian kepegawaian;
h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3 mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman kerja;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan dan pembuatan anggaran pendapatan/belanja;
c. meneliti dan mengoreksi kebenaran dokumen/bukti penerimaan, penyampaian dan pengeluaran uang;
d. membuat laporan pelaksanaan
tugas penyelenggaraan administrasi keuangan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban;
e. memelihara dan mengamankan dokumen pengelolaan keuangan;
f. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Sub Bagian Keuangan;
g. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris;
dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
(1) Sub Bidang Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat, pembinaan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat, evaluasi dan mediasi sengketa Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat, pengawasan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat asing;
b. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pembinaan Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat;
c. melaksanakan verifikasi bantuan keuangan/hibah bagi Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat;
d. melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan mediasi sengketa Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat asing;
e. melaksanakan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat asing;
f. melakukan pendataan, penghimpunan, sistematisasi dan tabulasi data yang berhubungan dengan lembaga kemasyarakatan, organisasi profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
g. melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Lembaga-Lembaga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, merumuskan dan melaksanakan pendidikan politik, etika politik budaya, peningkatan demokrasi;
b. menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan partai politik, penyelenggaraan pemilu dan lembaga legislatif serta instansi dan/atau lembaga terkait dalam rangka fasilitasi pendidikan politik dan pengembangan sistem politik;
c. menyiapkan bahan dan fasilitasi pembinaan pendidikan politik, etika politik budaya, peningkatan demokrasi;
d. melaksanakan fasilitasi dan verifikasi bantuan keuangan bagi partai politik;
e. melaksanakan pemantauan situasi politik di daerah;
f. melaksanakan komunikasi, konsultasi, koordinasi dan kerjasama kemitraan dengan partai politik, lembaga legislatif, lembaga penyelenggaraan Pemilihan Umum, pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang lembaga-lembaga daerah;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(1) Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Umum sebagai pedoman kerja;
b. menyusun dan pengelolaan urusan rumah tangga dinas, surat menyurat, kearsipan dan keprotokolan;
c. melaksanakan pengurusan, pengadaan dan inventarisasi barang inventaris dinas;
d. melaksanakan urusan rumah tangga, kearsipan, dan persiapan penyelenggaraan rapat dinas;
e. melaksanakan kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
f. melaksanakan pengelolaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan penatausahaan kearsipan;
g. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Sub Bagian Umum;
h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Kepegawaian sebagai pedoman kerja;
b. mengumpulkan, pengolahan dan penyajian data pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
c. menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karir pegawai, kesejahteraan pegawai dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
d. menyempurnakan formasi dan perencanaan pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
e. melaksanakan pengajuan program dan pembinaan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
f. meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
g. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja sub bagian kepegawaian;
h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3 mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman kerja;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan dan pembuatan anggaran pendapatan/belanja;
c. meneliti dan mengoreksi kebenaran dokumen/bukti penerimaan, penyampaian dan pengeluaran uang;
d. membuat laporan pelaksanaan
tugas penyelenggaraan administrasi keuangan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban;
e. memelihara dan mengamankan dokumen pengelolaan keuangan;
f. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Sub Bagian Keuangan;
g. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris;
dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
(1) Sub Bidang Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat, pembinaan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat, evaluasi dan mediasi sengketa Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat, pengawasan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat asing;
b. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pembinaan Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat;
c. melaksanakan verifikasi bantuan keuangan/hibah bagi Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat;
d. melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan mediasi sengketa Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat asing;
e. melaksanakan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat asing;
f. melakukan pendataan, penghimpunan, sistematisasi dan tabulasi data yang berhubungan dengan lembaga kemasyarakatan, organisasi profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
g. melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Lembaga-Lembaga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, merumuskan dan melaksanakan pendidikan politik, etika politik budaya, peningkatan demokrasi;
b. menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan partai politik, penyelenggaraan pemilu dan lembaga legislatif serta instansi dan/atau lembaga terkait dalam rangka fasilitasi pendidikan politik dan pengembangan sistem politik;
c. menyiapkan bahan dan fasilitasi pembinaan pendidikan politik, etika politik budaya, peningkatan demokrasi;
d. melaksanakan fasilitasi dan verifikasi bantuan keuangan bagi partai politik;
e. melaksanakan pemantauan situasi politik di daerah;
f. melaksanakan komunikasi, konsultasi, koordinasi dan kerjasama kemitraan dengan partai politik, lembaga legislatif, lembaga penyelenggaraan Pemilihan Umum, pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang lembaga-lembaga daerah;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.