Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Kajian Masalah Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengkajian masalah strategis dalam rangka kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing/tenaga kerja asing dan lembaga asing serta pemantauan wilayah guna deteksi dini dalam upaya penanganan konflik. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kajian Masalah Strategis, mempunyai fungsi : a. penyusunan program kerja di bidang kajian masalah strategis dalam rangka kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing/tenaga kerja asing dan lembaga asing, serta pemantauan wilayah guna penanganan konflik; b. penyusunan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kajian masalah strategis; c. pelaksanaan koordinasi tugas kewaspadaan dini, fasilitasi pencegahan dan penanganan konflik dengan lembaga terkait; d. pelaksanaan operasional lapangan dalam upaya kewaspadaan dini, cegah dini, deteksi dini dalam upaya penanganan konflik; e. pelaksanaan jaring informasi intelijen daerah; f. pelaksanaan analisis potensi konflik, penanganan konflik dan rekonsiliasi serta rehabilitasi; g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengkajian masalah strategis; h. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Your Correction