Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. (2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di pimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction