Correct Article 11
PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Current Text
(1) Bidang Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat, pembinaan Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat, evaluasi dan mediasi sengketa Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat, pengawasan Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat asing.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja, penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Hubungan Antar Lembaga dalam peningkatan pendidikan politik, etika budaya politik, demokrasi, kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilhan umum kepala daerah;
b. pelaksanaan fasilitasi dalam rangka peningkatan pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik;
c. pelaksanaan monitoring dan pemantauan situasi politik;
d. pelaksanaan evaluasi dan mediasi sengketa Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat;
e. pelaksanaan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat Asing;
f. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah;
g. pelaporan Bidang Hubungan Antar Lembaga;
h. memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan;
dan
i. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Your Correction
