Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri dari : a. Sekretariat, membawahi : 1) Sub Bagian Umum; 2) Sub Bagian Kepegawaian; dan 3) Sub Bagian Keuangan. b. Bidang Kajian Masalah Strategis, membawahi : 1) Sub Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya; dan 2) Sub Bidang Pembinaan Wilayah. c. Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa, membawahi : 1) Sub Bidang Bina Wawasan Kebangsaan; dan 2) Sub Bidang Bela Negara. d. Bidang Hubungan Antar Lembaga, membawahi : 1) Sub Bidang Lembaga-lembaga Kemasyarakatan; dan 2) Sub Bidang Lembaga-lembaga Daerah. e. Kelompok Jabatan Fungsional; (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2, huruf c angka 1 dan angka 2 dan huruf d angka 1 dan angka 2 dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Your Correction