Correct Article 8
PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Current Text
(1) Sub Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan program kerja sub bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam upaya penanganan konflik;
c. menyiapkan bahan dan pengolahan data di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
d. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi dengan lembaga terkait di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
e. menyiapkan bahan fasilitasi peningkatan kualitas dan memantapkan di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Pembinaan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan dan fasilitasi sub bidang pembinaan wilayah dalam rangka kewaspadaan dini, pemantauan orang asing dan lembaga asing;
b. menyiapkan bahan pemetaan daerah rawan konflik;
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama intelijen dengan lembaga terkait dalam rangka kewaspadaan dini;
d. membangun jaring informasi dan kerjasama intelijen dalam rangka kewaspadaan dini;
e. melakukan pengamanan dan pemantauan tertutup pada kegiatan-kegiatan penting sebagai tindakan pencegahan terjadinya potensi konflik;
f. memfasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang pembinaan wilayah dalam rangka kewaspadaan dini;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Your Correction
