Correct Article 6
PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Current Text
(1) Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Umum sebagai pedoman kerja;
b. menyusun dan pengelolaan urusan rumah tangga dinas, surat menyurat, kearsipan dan keprotokolan;
c. melaksanakan pengurusan, pengadaan dan inventarisasi barang inventaris dinas;
d. melaksanakan urusan rumah tangga, kearsipan, dan persiapan penyelenggaraan rapat dinas;
e. melaksanakan kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
f. melaksanakan pengelolaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan penatausahaan kearsipan;
g. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Sub Bagian Umum;
h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Kepegawaian sebagai pedoman kerja;
b. mengumpulkan, pengolahan dan penyajian data pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
c. menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karir pegawai, kesejahteraan pegawai dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
d. menyempurnakan formasi dan perencanaan pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
e. melaksanakan pengajuan program dan pembinaan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
f. meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
g. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja sub bagian kepegawaian;
h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3 mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman kerja;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan dan pembuatan anggaran pendapatan/belanja;
c. meneliti dan mengoreksi kebenaran dokumen/bukti penerimaan, penyampaian dan pengeluaran uang;
d. membuat laporan pelaksanaan
tugas penyelenggaraan administrasi keuangan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban;
e. memelihara dan mengamankan dokumen pengelolaan keuangan;
f. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Sub Bagian Keuangan;
g. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris;
dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Your Correction
