Correct Article 9
PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Current Text
(1) Bidang Pegembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas memfasilitasi Kegiatan Pembauran Kebangsaan, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa dan Sejarah Kebangsaan dalam rangka mewujudkan pranata sosial, budaya dan jati diri bangsa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pegembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan nilai-nilai kesatuan bangsa dalam rangka peningkatan wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika dan sejarah kebangsaan serta ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;
b. pelaksanaan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika;
c. pelaksanaan fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Your Correction
