Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PERDA Nomor 77 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
7. Sekretariat adalah Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
8. Sekretaris adalah Sekretaris pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
9. Sub Bagian Penyusunan Program adalah Sub Bagian Penyusunan Program Sekretariat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
10. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
11. Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
12. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah adalah Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
13. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan adalah Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
14. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan adalah Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
15. Sub Bidang Data dan Informasi adalah Sub Bidang Data dan Informasi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
16. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia adalah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
17. Sub Bidang Pembangunan Manusia adalah Sub Bidang Pembangunan Manusia Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
18. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
19. Sub Bidang Pemerintahan adalah Sub Bidang Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
20. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan adalah Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
21. Sub Bidang Perekonomian dan Ekonomi Kreatif adalah Sub Bidang Perekonomian dan Ekonomi Kreatif Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
22. Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
23. Sub Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan adalah Sub Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
24. Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
25. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan adalah Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
26. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan adalah Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
27. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi adalah Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
28. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang.
(1) Bappeda merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan Daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
(2) Bappeda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan organisasi Bappeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Penyusunan Program
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahi :
1. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan;
2. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
3. Sub Bidang Data dan Informasi.
c. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, membawahi :
1. Sub Bidang Pembangunan Manusia;
2. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat; dan
3. Sub Bidang Pemerintahan;
d. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahi :
1. Sub Bidang Perekonomian dan Ekonomi Kreatif;
2. Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan
3. Sub Bidang Sarana Prasarana Kewilayahan.
e. Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahi:
1. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan;
2. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan; dan
3. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala .
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(1) Bappeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
(2) Bappeda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan;
e. pelaksanaan administrasi badan di bidang perencanaan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Article 5
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. pengoordinasian kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Bappeda;
c. pengoordinasian pelaksanaan Musyawarah Perencanan dan Pembangunan;
d. penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada Bappeda;
e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
h. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
Article 6
Article 7
(1) Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan pendanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, serta pengolahan data dan informasi pembangunan daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
b. pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
c. pelaksanaan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
d. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
e. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
f. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
g. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
h. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
i. pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
j. penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan daerah;
k. pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
m.pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah; dan
n. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah.
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
Article 8
Article 9
(1) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang meliputi pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
b. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
c. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
d. pengoordinasian bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
e. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
f. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
g. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
h. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
i. pelaksanaan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
Article 10
Article 11
(1) Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang meliputi pangan, koperasi dan usaha mikro, penanaman modal, perdagangan, perindustrian, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan dan perhubungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
b. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
c. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
d. pengoordinasian bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
e. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
f. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten /Kota bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
g. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
h. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
i. pelaksanaan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
Article 12
Article 13
(1) Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan serta melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran penelitian dan pengembangan sesuai dengan rencana kerja Bappeda;
b. perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah daerah;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penelitian dan pengembangan;
e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
f. pelaksanaan sosialisasi dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan;
g. pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
h. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
i. pelaporan pertanggungjawaban kepada Kepala Badan;
dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
(1) Bappeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
(2) Bappeda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan;
e. pelaksanaan administrasi badan di bidang perencanaan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. pengoordinasian kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Bappeda;
c. pengoordinasian pelaksanaan Musyawarah Perencanan dan Pembangunan;
d. penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada Bappeda;
e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
h. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
Article 6
BAB Ketiga
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
(1) Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan pendanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, serta pengolahan data dan informasi pembangunan daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
b. pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
c. pelaksanaan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
d. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
e. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
f. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
g. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
h. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
i. pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
j. penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan daerah;
k. pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
m.pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah; dan
n. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah.
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
(1) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang meliputi pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
b. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
c. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
d. pengoordinasian bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
e. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
f. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
g. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
h. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
i. pelaksanaan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
Article 10
BAB Kelima
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan
(1) Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang meliputi pangan, koperasi dan usaha mikro, penanaman modal, perdagangan, perindustrian, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan dan perhubungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
b. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
c. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
d. pengoordinasian bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
e. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
f. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten /Kota bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
g. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
h. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
i. pelaksanaan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
(1) Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan serta melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran penelitian dan pengembangan sesuai dengan rencana kerja Bappeda;
b. perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah daerah;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penelitian dan pengembangan;
e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
f. pelaksanaan sosialisasi dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan;
g. pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
h. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
i. pelaporan pertanggungjawaban kepada Kepala Badan;
dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional tertentu yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
(3) Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten serta Instansi lain di luar Pemerintah Kabupaten sesuai dengan tugas pokoknya masing- masing.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4) Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing- masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(5) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(6) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Nomenklatur jabatan yang ada sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, tidak berubah dan Pejabat yang diangkat dalam Jabatan tersebut tetap melaksanakan tugas serta fungsinya, sampai dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan yang baru hasil pelantikan dan/atau pengukuhan pejabat berdasarkan nomenklatur jabatan baru sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Bupati ini.
(1) Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan apabila telah dilakukan pelantikan dan/atau pengukuhan pejabat dengan nomenklatur jabatan yang baru.
(2) Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 66) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M. Si.
NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 77 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekretaris Daerah Asisten Ka. Bappeda Kabag. Organisasi Plt. Kabag. Hukum
LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR : 77 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KEPALA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM SEKRETARIAT SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEUANGAN BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMB.DAERAH BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA BIDANG PEREKONOMIAN, SUMBER DAYA ALAM, INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENDANAAN SUB BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA SUB BIDANG PEREKONOMIAN DAN EKRAF SUB BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SOSIAL DAN PEMERINTAHAN SUB BIDANG PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN SUB BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT SUB BIDANG SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP SUB BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI SUB BIDANG PEMERINTAHAN SUB BIDANG SARANA PRASARANA DAN KEWILAYAHAN SUB BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INOVASI DAN TEKNOLOGI BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
(1) Sub Bagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanan dan Pembangunan;
b. menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
c. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Bappeda;
d. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Bappeda;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Bappeda;
f. melaksanakan pelaporan tentang kinerja program/ kegiatan Bappeda; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas :
a. menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
c. menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
d. membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
e. menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
f. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui Daftar Urut Kepangkatan dan Nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
g. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
h. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3, mempunyai tugas :
a. menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
b. mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran untuk menjadi Dokumen Pengguna Anggaran;
c. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
d. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
e. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui pertemuan atau rapat untuk menyatukan pendapat;
f. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(1) Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan bidang perencanaan dan pendanaan;
b. melaksanakan kajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif;
c. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
d. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
e. melaksanakan pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah;
f. melaksanakan pengkajian, analisis, dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
g. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas;
h. melaksanakan sinkronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah; dan
i. menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan Perangkat Daerah; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
(2) Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
c. menyiapkan bahan koordinasi evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
d. menyiapkan bahan pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
f. menyiapkan bahan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
g. menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
h. menyusun laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
i. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
(3) Sub Bidang Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas :
a. menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
c. mengoordinasikan evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
d. melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
f. melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
g. menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
h. membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
i. menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
j. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
k. mengonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
l. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
m.membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
(1) Sub Bidang Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup pembangunan manusia;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup pembangunan manusia;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup pembangunan manusia;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup pembangunan manusia;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup pembangunan manusia;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
(2) Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup kesejahteraan rakyat;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup kesejahteraan rakyat;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup kesejahteraan rakyat;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup kesejahteraan rakyat;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
(3) Sub Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup pemerintahan;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup pemerintahan;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup pemerintahan;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup pemerintahan;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup pemerintahan;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
(1) Sub Bidang Perekonomian dan Ekonomi Kreatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekraf;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
(2) Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
(3) Sub Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
(1) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf e angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
d. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
e. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dan pengkajian peraturan;
g. menyiapkan pengelolaan data kelitbangan;
h. memfasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
i. melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Penelitian dan pengembangan; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.
(2) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf e angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
d. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
e. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
f. menyiapkan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.
(3) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi;
b. menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi;
e. menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan inovasi dan teknologi;
f. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan inovasi dan teknologi;
g. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;
i. melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.
(1) Sub Bagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanan dan Pembangunan;
b. menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
c. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Bappeda;
d. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Bappeda;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Bappeda;
f. melaksanakan pelaporan tentang kinerja program/ kegiatan Bappeda; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas :
a. menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
c. menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
d. membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
e. menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
f. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui Daftar Urut Kepangkatan dan Nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
g. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
h. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3, mempunyai tugas :
a. menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
b. mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran untuk menjadi Dokumen Pengguna Anggaran;
c. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
d. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
e. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui pertemuan atau rapat untuk menyatukan pendapat;
f. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(1) Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan bidang perencanaan dan pendanaan;
b. melaksanakan kajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif;
c. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
d. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
e. melaksanakan pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah;
f. melaksanakan pengkajian, analisis, dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
g. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas;
h. melaksanakan sinkronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah; dan
i. menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan Perangkat Daerah; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
(2) Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
c. menyiapkan bahan koordinasi evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
d. menyiapkan bahan pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
f. menyiapkan bahan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
g. menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
h. menyusun laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
i. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
(3) Sub Bidang Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas :
a. menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
c. mengoordinasikan evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
d. melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
f. melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
g. menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
h. membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
i. menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
j. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
k. mengonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
l. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
m.membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
(1) Sub Bidang Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup pembangunan manusia;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup pembangunan manusia;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup pembangunan manusia;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup pembangunan manusia;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup pembangunan manusia;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
(2) Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup kesejahteraan rakyat;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup kesejahteraan rakyat;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup kesejahteraan rakyat;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup kesejahteraan rakyat;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
(3) Sub Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup pemerintahan;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup pemerintahan;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup pemerintahan;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup pemerintahan;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup pemerintahan;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
(1) Sub Bidang Perekonomian dan Ekonomi Kreatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekraf;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
(2) Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
(3) Sub Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
(1) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf e angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
d. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
e. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dan pengkajian peraturan;
g. menyiapkan pengelolaan data kelitbangan;
h. memfasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
i. melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Penelitian dan pengembangan; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.
(2) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf e angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
d. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
e. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana;
f. menyiapkan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.
(3) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi;
b. menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi;
e. menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan inovasi dan teknologi;
f. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan inovasi dan teknologi;
g. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;
i. melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.