Correct Article 12
PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Sub Bidang Perekonomian dan Ekonomi Kreatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekraf;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
(2) Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
(3) Sub Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
Your Correction
