Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bidang Perekonomian dan Ekonomi Kreatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif; b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekraf; c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif; d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif; e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif; f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif; g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif; h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif; i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup perekonomian dan ekonomi kreatif; j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan. (2) Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup; b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup; c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup; d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup; e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup; f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup; g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup; h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup; i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup sumber daya alam dan lingkungan hidup; j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan. (3) Sub Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan; b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan; c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan; d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup sarana prasarana dan kewilayahan; e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan; f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup sarana prasarana dan kewilayahan; g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup sarana prasarana dan kewilayahan; h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup sarana prasarana dan kewilayahan; i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup sarana prasarana dan kewilayahan; j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
Your Correction