Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan; b. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan; c. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan; d. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan; e. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan penyelenggaraan pemerintahan; f. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dan pengkajian peraturan; g. menyiapkan pengelolaan data kelitbangan; h. memfasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang; i. melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Penelitian dan pengembangan; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan. (2) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana; b. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana; c. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana; d. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana; e. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah dan fisik dan prasarana; f. menyiapkan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan. (3) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi; b. menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif; c. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi; d. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi; e. menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan inovasi dan teknologi; f. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan inovasi dan teknologi; g. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi, pengembangan teknologi, difusi inovasi, penerapan teknologi; h. menyiapkan bahan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual; i. melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Your Correction