Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang meliputi pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; b. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; c. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; d. pengoordinasian bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; e. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; f. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; g. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; h. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; i. pelaksanaan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
Your Correction