Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan bidang perencanaan dan pendanaan; b. melaksanakan kajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif; c. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah; d. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah; e. melaksanakan pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah; f. melaksanakan pengkajian, analisis, dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah; g. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas; h. melaksanakan sinkronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah; dan i. menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan Perangkat Daerah; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. (2) Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah; c. menyiapkan bahan koordinasi evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah; d. menyiapkan bahan pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran; e. menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah; f. menyiapkan bahan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya; g. menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan; h. menyusun laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian; i. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan; j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. (3) Sub Bidang Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas : a. menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah; c. mengoordinasikan evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah; d. melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah; e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah; f. melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya; g. menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan; h. membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian; i. menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah; j. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten/kota dan provinsi; k. mengonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut; l. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat; m.membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Your Correction